logo Kompas.id
Desk RegionalKorupsi Pengadaan Bebek di...
Iklan

Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara, Negara Rugi Rp 4,2 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek itu, polisi menetapkan beberapa tersangka, yakni AB selaku penguasa anggaran dan MH selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Aceh, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan bebek petelur, Selasa (15/2/2022). Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
ZULKARNAINI

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Aceh, menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan bebek petelur, Selasa (15/2/2022). Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi

KUTACANE, KOMPAS — Berkas dan tersangka kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, selangkah lagi menuju persidangan. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menahan tersangka. Kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 4,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Saiful Bahri, Rabu (16/2/2022), menuturkan, penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada Selasa (15/2/2022).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000