Kejari Malinau Hanya Dampingi Kasus Perdata dalam Kasus Hanggar Susi Air
Jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Malinau menjadi kuasa hukum Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau dalam sengketa hanggar dengan Susi Air. Mereka hanya mendampingi dalam kasus perdata.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Dalam sengketa hanggar dengan Susi Air, Kejaksaan Negeri Malinau menyatakan mendampingi Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau dalam kasus perdata. Mereka juga menyatakan sudah menjawab somasi yang dilayangkan kuasa hukum maskapai penerbangan itu sesuai waktu yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono kepada Kompas saat dihubungi dari Balikpapan, Selasa (15/2/2022). Bupati Malinau Wempi M Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus telah memberi surat kuasa ke Kejaksaan Negeri Malinau pada 9 Februari 2022 untuk menjadi kuasa hukum dalam menjawab somasi yang dilayangkan Susi Air.
Selanjutnya, Kepala Kejari Malinau mengeluarkan surat kuasa substitusi kepada jaksa pengacara negara untuk mendampingi kasus tersebut. Slamet menjelaskan, langkah-langkah itu sudah sesuai dengan peraturan.
Hal itu diatur pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Di dalamnya diatur bahwa jaksa pengacara negara hanya bisa menerima kuasa dari instansi pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
”Kami (mendampingi) bukan ke ranah pidananya, tetapi ke perdata, karena di somasi itu ada tuntutan ganti rugi oleh pihak Susi Air,” kata Slamet.
Sebelumnya, PT ASI Pudjiastuti Aviation, perusahaan Susi Air, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi yang dikirim ke e-mail Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau serta melalui pesan Whatsapp ke Bupati dan Sekda Malinau pada 7 Februari 2022.
Dalam somasi itu, pihak Susi Air menuntut kedua pejabat tersebut untuk meminta maaf dan menuntut ganti rugi senilai Rp 8,955 miliar atas kejadian pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar Bandar Udara Robert Atti Bessing beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Susi Air memberi waktu tiga hari kepada dua pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau itu untuk menjawab somasi. Slamet menunjukkan bukti bahwa somasi tersebut sudah dijawab dalam bentuk tertulis sesuai waktu yang ditentukan. Jawaban itu dikirimkan langsung pada 10 Februari 2022 ke Visi Law Office, kantor kuasa hukum Susi Air.
”Itu kami kirim ke Jakarta, sesuai alamat pada kop surat somasi. Dikirim langsung melalui perwakilan kami,” kata Slamet.
Di dalam surat jawaban somasi tersebut, Pemkab Malinau keberatan dengan kata ”pengusiran” dan ”pemaksaan” yang dituduhkan oleh kuasa hukum Susi Air. Mereka menilai hal itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Slamet menjelaskan, tim evaluasi sewa-menyewa hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau hanya membantu teknisi Susi Air untuk memindahkan pesawat dari gedung hanggar menuju halaman hanggar pada Rabu (2/2/2022). Hal itu dilakukan setelah mendapat izin dari otoritas bandara.
Saat itu, sebuah pesawat jenis Air Tractor PK-VVY milik Susi Air masih berada di dalam hanggar. ”Bahkan sampai dengan saat dibuatnya somasi dari kuasa hukum Susi Air, pesawat tersebut masih berada di dalam gedung hanggar bandara,” kata Slamet.
Selain itu, dalam jawaban somasi, Pemkab Malinau menyatakan tak bisa memenuhi tuntutan untuk meminta maaf dan ganti rugi Rp 8,9 miliar. Sebab, Pemkab Malinau menilai sudah melakukan prosedur sesuai aturan dan perjanjian kerja sama.
Menurut catatan kronologi Pemkab Malinau, kontrak sewa hanggar Susi Air berakhir pada 31 Desember 2021. Sebelum masa akhir sewa, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar pada 15 November 2021.
Namun, Pemkab Malinau menyatakan tidak memperpanjang sewa hanggar Bandara Kol RA Bessing kepada Susi air dengan menerbitkan surat nomor: 550/578/HUKUM tanggal 9 Desember 2021. Pemkab Malinau sudah memberikan sewa kontrak hanggar tahun 2022 kepada perusahaan lain.
Atas dasar itu, kata Slamet, sejak tanggal 1 Januari 2022, seharusnya Susi Air secara sukarela mengosongkan hanggar. Pihak Susi Air kemudian meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat yang sedang dalam perawatan. Sebab, pemindahan pesawat itu butuh mendatangkan alat khusus.
Bahwa pembahasan mengenai pengosongan hanggar bandara tidak menemui titik temu, Pemkab Malinau konsisten meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lain dari gedung hanggar secara mandiri.
Namun, Pemkab Malinau tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena sudah terikat kontrak dengan perusahaan lain. Pemkab Malinau juga sudah mengirim surat kepada Susi Air sebanyak tiga kali. Isinya, meminta Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar. Sebab, Pemkab Malinau berkewajiban menyiapkan hanggar kepada maskapai lain yang mendapat kontrak hanggar tahun 2022.
”Bahwa pembahasan mengenai pengosongan hanggar bandara tidak menemui titik temu, Pemkab Malinau konsisten meminta kepada pihak Susi Air untuk memindahkan pesawat dan peralatan lain dari gedung hanggar secara mandiri,” kata Slamet.
Dugaan pidana
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menilai ada dugaan tindak pidana pada pengangkutan aset Susi Air dari hanggar yang dilakukan Pemkab Malinau. Ia mengatakan, pemindahan sejumlah aset maskapai penerbangan itu diduga melanggar ketentuan Pasal 335 KUHP serta Pasal 210 dan Pasal 344 UU Penerbangan.
Pasal 344 mengatur larangan kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa penguasaan secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau di darat.
Adapun Pasal 210 mengatur larangan kepada setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
”Terkait jawaban atas somasi tersebut, kami sedang mempelajari kewenangan jaksa ini. Jaksa pengacara negara tidak bisa menjadi kuasa hukum Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dalam hal dugaan tindak pidana,” kata Donal.
Sebelumnya, Donal juga mendatangi Bareskrim Polri pada 11 Februari 2022 untuk melaporkan Bupati dan Sekda Malinau. Ia mengatakan saat itu belum mendapat jawaban somasi dari Pemkab Malinau (Kompas, 11/2/2022).
”Dan, pilihan hukum menurut kami adalah melaporkan itu kepada penegak hukum untuk dinilai apakah ada tindak pidananya atau tidak, dan kemudian proses hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Slamet menegaskan bahwa Kejari Malinau hanya mendampingi semua kasus perdata. Terkait laporan ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus pidana, hal itu akan diserahkan kepada Bupati dan Sekda Malinau.