Angka Kasus Tinggi, 11 Daerah di Papua Berstatus PPKM Level 3
Sebanyak 11 daerah di Papua menerapkan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level 3. Sementara angka reproduksi kasus Covid-19 setelah adanya intervensi di Papua telah mencapai angka 1,06.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 11 daerah di Papua telah ditetapkan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat level 3. Kebijakan tersebut mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 di 11 daerah tersebut selama sebulan terakhir.
Juru bicara Satgas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 Papua, Silwanus Sumule, di Jayapura, Selasa (15/2/2022), memaparkan, penetapan 11 daerah menerapkan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level 3 adalah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
Adapun 11 daerah yang berstatus PPKM level 3 di Papua meliputi Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Jayapura, Nabire, Biak Numfor, Mimika, Keerom, Boven Digoel, Asmat, Supiori, dan Kota Jayapura.
Jumlah kasus Covid-19 sejak pertengahan Januari hingga awal Februari telah mencapai 1.998 orang yang tersebar di 10 daerah. Sebelumnya sudah tidak terdapat tambahan kasus baru Covid-19 di Papua pada akhir 2021.
Adapun 13 daerah yang terdapat kasus Covid-19 meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Jayawijaya, Mimika, Merauke, Mappi, Biak Numfor, Supiori, Paniai, Asmat, Boven Digoel, dan Nabire.
”Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, sebanyak 22 kabupatan di Papua berstatus PPKM level 2 . Sementara satu kabupaten, yakni Mappi, masih PPKM level 1,” papar Silwanus.
Ia menuturkan, ke-11 daerah berstatus PPKM level 3 wajib melaksanakan sejumlah regulasi untuk menekan tingginya laju kasus harian Covid-19. Regulasi ini, antara lain, berupa pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial yang hanya dihadiri 50 persen jumlah pegawai serta pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau pembelajaran secara daring.
Regulasi lain adalah pusat perbelanjaan dan perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada fasilitas umum, taman, tempat wisata umum atau area publik lain hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas.
”Kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, pasar, perhotelan, proyek vital nasional, dan obyek vital nasional serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun, pelaksanaan kegiatan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutur Silwanus.
Epidemiolog dari Universitas Cenderawasih, Jayapura, Hasmi, mengungkapkan, penanganan penularan kasus Covid-19 di Papua harus lebih dioptimalkan. Sebab, Rt atau angka reproduksi penyakit setelah adanya intervensi di Papua telah melebihi angka satu, yakni 1,06.
”Apabila Rt di atas angka satu, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Masyarakat harus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Sebab, telah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah di Papua,” kata Hasmi.
Masyarakat harus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Sebab, telah terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah di Papua.
Sementara itu, di Merauke, Kepala Dinas Kesehatan Merauke dr Nevile Muskita mengatakan, pihaknya telah meliburkan sekolah-sekolah yang sebulan terakhir melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan demi mencegah penularan di lingkungan sekolah itu diambil setelah adanya temuan enam kasus Covid-19 varian Omicron.
”Saat ini hanya enam warga yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Merauke. Banyak penderita Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri sembuh hanya dalam jangka waktu beberapa hari. Hal ini disebabkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Merauke telah mencapai 88 persen pada dosis pertama dan 66 persen untuk dosis kedua,” ungkap Nevile.