Lonjakan Kasus di Jakarta, 31 Persen Tempat Tidur Covid-19 Terisi
Angka keterisian tempat tidur perawatan di DKI saat ini tembus 31 persen. Angka itu naik signifikan dari sebelumnya sebesar 20 persen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterisian tempat tidur perawatan di Jakarta mencapai 31 persen akibat lonjakan kasus Covid-19. Semua orang diminta waspada, membatasi mobilitas hanya untuk hal penting, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, serta disiplin, patuh, dan bertanggung jawab.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, per Senin (24/1/2022), keterisian tempat tidur perawatan sebesar 31 persen atau 1.115 tempat tidur terisi dari kapasitas 3.616 tempat tidur. Sementara keterisian intensive care unit (ICU) sebesar 8 persen atau terpakai 51 unit dari 610 unit.
”Ini peningkatan yang cukup signifikan. Sebelumnya keterisian tempat tidur sebesar 20 persen. Meskipun varian Omicron tidak seberbahaya Delta, tidak boleh lengah dan kendur. Harus tetap waspada, batasi mobilitas, laksanakan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, patuh, dan bertanggung jawab,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ini peningkatan yang cukup signifikan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan tambahan 1.217 kasus positif pada Minggu (23/1/2022). Dengan tambahan tersebut, kasus aktif menjadi 9.057 kasus dalam perawatan atau isolasi. Sebanyak 7.166 kasus aktif atau 79 persen merupakan transmisi lokal. Sisanya bersumber dari perjalanan luar negeri.
Tambahan tersebut membuat positivity rate atau persentase kasus positif menyentuh 6,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara keseluruhan mencapai 10,8 persen. Angka tersebut melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.
WFH
Sementara itu, Senin ini terjadi penambahan 90 kasus positif Covid-19 sehingga total ada 831 kasus aktif yang menjalani perawatan di Kota Tangerang, Banten. Jumlah suspek pun bertambah 15 orang, membuat total terdapat 911 suspek dalam perawatan.
Secara keseluruhan, sejak wabah melanda, terkonfirmasi 30.565 kasus positif. Dari jumlan tersebut, 496 kasus meninggal dan 29.238 kasus sembuh.
Peningkatan kasus mendorong Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan 50 persen bekerja dari kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara kriteria non-esensial.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebutkan, keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
”Kasus Covid-19 naik signifikan sehingga ada pembagian sistem kerja pegawai. Maksimal 50 persen WFO dan 50 persen WFH untuk non-esensial atau tidak secara langsung melayani masyarakat,” katanya.
Aparatur sipil negara yang bekerja dari rumah diwajibkan mengikuti operasi aman bersama sesuai satuan kerjanya. Operasi itu untuk mengetatkan protokol kesehatan, khususnya di pasar, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan perkantoran, serta gang-gang permukiman yang kerap jadi tempat kongko hingga dini hari.
”WFH bukan libur. Tetap bekerja untuk menyosialisasikan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” ujarnya.