Ganjil Genap di Kota Bogor, 10.215 Kendaraan Diputar Balik
Satgas Covid-19 Kota Bogor dan semua subsistemnya harus kembali dipanaskan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Bogor tidak sedang baik-baik saja. Covid-19 dan varian Omicron bisa menginfeksi semua orang.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Dalam kebijakan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu (22-23/1/2022), petugas memutar balik sebanyak 10.215 kendaraan. Satuan tugas Covid-19 berencana memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor sekaligus Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaksanaan ganjil genap cukup mengurai mobilitas warga dan kumpulan orang di pusat-pusat keramaian.
”Ganjil genap Sabtu hingga Minggu, tercatat ada 10.215 kendaraan di enam titik pengawasan. Berkurang jika dibandingkan dengan pekan lalu sebanyak 12.032 kendaraan. Kebijakan ini untuk menekan mobilitas warga di tengah kondisi pandemi,” ujar Susatyo, Senin (24/1/2022).
Enam ruas jalan titik lokasi penyekatan dan pengawasan itu berada di simpang Terminal Baranangsiang, Simpang IM Batutulis, Simpang Irama Nusantara Jembatan Merah, Simpang Jalan Veteran, Simpang Jalan Air Mancur, dan Jalan Raya Pajajaran tepat di Rumah Makan Bumi Aki.
Satgas Covid-19 Kota Bogor dan semua subsistemnya harus kembali dipanaskan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Bogor tidak sedang baik-baik saja.
Susatyo melanjutkan, kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan sejak pekan lalu dinilai penting karena di wilayah Jabodetabek menunjukkan peningkatan kasus Covid-19. Belum lagi ada rongrongan ancaman penyebaran virus korona jenis baru penyebab Covid-19, yaitu varian Omicron.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, Senin (24/1/2022), pasien yang menjalani perawatan atau masih sakit meningkat sebanyak 125 kasus dari penambahan 22 kasus. Peningkatan kasus di Kota Bogor sudah mulai terlihat lima hari lalu. Sebelumnya kasus harian di Kota Bogor rata-rata tiga kasus per hari.
Dari data tersebut, lanjut Susatyo, perlu penguatan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan sebagai upaya menekan lonjakan kasus yang tidak terkendali. Kebijakan ganjil genap pun diwacanakan akan lebih keras melalui aturan sanksi.
Tidak hanya kebijakan ganjil genap, tetapi juga terkait kepatuhan protokol kesehatan ketat. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tim itu bertugas untuk memperkuat sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
”Ini menjadi ikhtiar kita untuk menekan peningkatan angka kasus positif di Kota Bogor. Melalui tim Gakkumdu, diharapkan warga mematuhi protokol kesehatan ketat. Satgas Covid-19 Kota Bogor dan semua subsistemnya harus kembali dipanaskan untuk mengingatkan masyarakat bahwa Kota Bogor tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini menambahkan, tim Gakkumdu di lapangan tidak akan sembarangan menerapkan sanksi. Tim tetap akan memilah dan menilai pelanggaran yang masih bisa diberikan peringatan dan diproses hukum. Jadi, semua anggota akan berkoordinasi untuk menegakkan aturan terkait protokol kesehatan. Penegakan hukum, lanjutnya, untuk memberikan peringatan dan efek jera kepada masyarakat.