Disebut Terima Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko dicopot dari jabatannya setelah dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan disebut menerima suap Rp 75 juta terkait kasus narkoba. Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko dicopot dari jabatannya setelah disebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan menerima suap Rp 75 juta dalam kasus narkoba. Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan internal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
”Guna terwujudnya pemeriksaan yang lebih obyektif, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumut. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan obyektif, transparan, dan independen,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Sabtu (22/1/2022).
Panca mengatakan, ada tiga kasus yang berkaitan dengan pemeriksaan Riko tersebut. Kasus itu mencuat dalam pemeriksaan lima terdakwa anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan dalam kasus penggelapan barang bukti kasus narkotika berupa uang Rp 650 juta dan juga kepemilikan narkoba.
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1), salah seorang terdakwa, Bripka Ricardo Siahaan, menyebut bahwa istri tersangka kasus narkotika, yang uangnya mereka gelapkan, diminta lagi uang Rp 300 juta jika ingin kasusnya dihentikan di Polrestabes Medan.
Ricardo menyebutkan, pemberian uang suap itu diketahui pimpinannya, yakni Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Paul Simamora, Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Oloan Siahaan, dan Kapolrestabes Medan Riko. Riko disebut menerima bagian Rp 75 juta, yang antara lain digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk Babinsa di Koramil 13 Percut Sei Tuan.
”Pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap Kapolrestabes Medan untuk mendalami apakah Kapolrestabes Medan tahu tentang tiga kasus. Pertama, penggelapan barang bukti Rp 650 juta, penerimaan suap Rp 300 juta, dan kasus narkotika itu sendiri,” kata Panca.
Sidang kode etik profesi telah dilakukan terhadap semua yang terlibat dan untuk Riko sedang dalam proses. (Panca Putra Simanjuntak)
Panca menyebutkan, sidang kode etik profesi telah dilakukan terhadap semua yang terlibat dan untuk Riko sedang dalam proses. Lima personel polisi yang menggelapkan Rp 650 juta sudah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara berdasarkan pemeriksaan kode etik profesi, Oloan sebagai Kasat Narkoba saat kasus itu bergulir terbukti mengetahui pemberian suap Rp 300 juta. ”Hukuman terhadap Oloan ialah mutasi, demosi, permintaan maaf kepada organisasi Polri secara tertulis, pengawasan selama enam bulan, dan selama masa pengawasan tidak diperkenankan mengikuti pendidikan,” kata Panca.
Dalam pemeriksaan awal terhadap Oloan, kata Panca, ia menyebut Kapolrestabes Medan tidak mengetahui perihal pemberian suap Rp 300 juta. Meski demikian, pemeriksaan akan tetap dilakukan, khususnya terkait dengan fungsi pengawasannya yang seharusnya berjalan sebagai pimpinan tertinggi Polrestabes Medan.
Panca menambahkan, untuk sementara ia menunjuk Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut Komisaris Besar Armia Fahmi sebagai Pelaksana Harian Kapolrestabes Medan.
Sebelumnya, Riko diketahui sempat membantah mengetahui pemberian suap Rp 300 juta oleh tersangka kasus narkoba di jajarannya. ”Enggak ada itu. Itu kasus akhir Juni 2021, kami memberikan sepeda motor di awal Juni. Tanggalnya saja sudah lain. Enggak mungkin kami pakai itu,” kata Riko.
Ia menyebutkan, pembelian sepeda motor itu menggunakan uang pribadinya sekitar belasan juta rupiah. Ia juga menyebut tidak mengetahui kasus narkotika yang ditangani anggotanya itu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty sebelumnya mendesak agar Kaporestabes Medan dicopot dari jabatannya setelah disebut dalam sidang ikut menerima suap. Ia menyebutkan, pencopotan dari jabatan perlu dilakukan agar pemeriksaan bisa lebih obyektif, transparan, dan independen.
Kasus keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba dalam beberapa waktu belakangan ini terus terungkap di jajaran Polda Sumut. Pada Rabu (19/1), dua polisi dituntut mati dan sembilan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Mereka merupakan anggota Polres Tanjung Balai yang menggelapkan dan menjual 19 kilogram sabu dan sudah menerima Rp 850 juta.
Pada Oktober 2021, seorang penyidik di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, juga dicopot dan diproses hukum pidana karena mencabuli dan memeras istri tersangka kasus narkoba. Kapolsek Kutalimbaru juga dicopot karena dinilai tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggotanya.