Sebanyak 203 Kilogram Sabu Disita di Sumut, Nilainya Tembus Rp 203 Miliar
Polda Sumut menyita 203,8 kg sabu selama Juli-Oktober. Tiga kasus merupakan kasus besar dengan 122,6 kilogram sabu. Nilai sabu yang disita lebih dari Rp 203 miliar sehingga banyak pengedar tergiur.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Aparat Polda Sumatera Utara menyita 203,8 kilogram sabu selama Juli sampai Oktober 2021. Tiga kasus di antaranya merupakan kasus besar dengan barang bukti 122,6 kilogram sabu. Tingginya nilai jual sabu di masyarakat membuat sindikat pelakunya melakukan segala cara untuk mengedarkannya.
”Kalau dihitung harga di pasaran sekitar Rp 1 miliar per kilogram, sabu yang disita ini nilainya lebih dari Rp 203 miliar. Kalau tidak kuat iman, bisa ikut dalam jaringan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Selasa (16/11/2021).
Dalam periode Juli sampai Oktober itu, polisi juga menyita 7.150 butir pil ekstasi dan 71,07 kilogram ganja. Narkoba disita dari 22 kasus dengan 40 pengedar yang ditangkap. Panca menyebut, ada beberapa aparat kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba itu.
Barang bukti itu lantas dimusnahkan. Seremoninya disaksikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Panglima Daerah Militer I Bukit Barisan Mayor Jenderal Hassanudin, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal (Pol) Toga H Panjaitan.
Panca menyebut, hampir semua narkoba di Sumut dipasok dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Narkoba itu dikirim dari Malaysia ke pantai timur Sumut melalui jalur laut, khususnya pelabuhan tikus di Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan. Dari Sumut, narkoba dikirim ke daerah-daerah di Indonesia.
Panca menyebut, pengedar melakukan berbagai modus untuk memuluskan penyelundupan narkoba. Mereka menggunakan kapal nelayan dari Malaysia. Dari pelabuhan tikus, ada yang mengangkut puluhan kg sabu dengan becak agar tidak dicurigai. Mereka lalu menanam sabu di halaman atau menyimpan di dalam lemari sebelum diecer dalam kemasan-kemasan yang lebih kecil.
Panca mengatakan, saat ini, mereka mengedepankan penindakan untuk pengedar. Sementara, pengguna akan direhabilitasi karena merupakan korban peredaran gelap narkoba. ”Untuk memaksimalkan penindakan terhadap pengedar, kami juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa menyita harta hasil kejahatan narkoba,” kata Panca.
Panca mengatakan, pengungkapan dengan barang bukti yang besar itu bukan merupakan prestasi. Penangkapan itu justru menunjukkan banyaknya narkoba yang beredar di masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Cornelius Wisnu Adji mengatakan, tiga kasus di antaranya terbilang besar. Mereka menyita 122,6 kg sabu dengan menangkap lima tersangka.
Salah satu yang ditangkap adalah pengedar yang sedang mengangkut 70 kg sabu dengan becak bermotor. Sabu itu baru diangkut dari sebuah kapal yang bersandar di pelabuhan tikus di Tanjung Balai. Petugas pun berhasil menangkapnya setelah mendapat informasi tentang pengiriman sabu itu.
Edy pun menanyai sejumlah pengedar yang ikut dipaparkan di Polda Sumut. Ia meminta polisi dan BNN memaksimalkan penindakan terhadap pengedar. Selain itu, para pencandu narkoba juga harus disembuhkan dengan rehabilitasi agar bisa menekan permintaan di masyarakat.