Meski ada dugaan sebagai korban pembegalan, kasus tewasnya Aif masih akan diselidiki polisi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS—Pria asal Nanggerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meregang nyawa karena diduga menjadi korban pembegalan. Kepala Kepolisian Sektor Bojonggede Ajun Komisaris Dwi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah bergerak menyelidiki penyebab tewasnya Aif (34) di Jalan Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, pada Minggu (16/1/2022) dini hari lalu.
Pelaku perampokan yang masih remaja beraksi menggunakan senjata tajam yang dibuat sendiri, Jumat (2/11/2018). Mereka membuatnya dari seng dan bahan lain yang mudah ditemukan.
Meski ada dugaan begal berujung maut, kata Susanto, ia tidak mau langsung menyimpulkan hal tersebut. Masih ada kemungkinan lain, seperti perkelahian atau kekerasan lain, sehingga korban meninggal.
″Kita selidiki dulu. Sejumlah warga sudah kami mintai keterangan. Ini kejadian sekitar pukul 03.30. Itu minim saksi. Warga menemukan korban dalam keadaan sudah terluka. Dan saat dibawa ke RS Sentosa, nyawanya tidak bisa diselamatkan,″ ujar Susanto, Selasa (18/1/2022).
Susanto melanjutkan, Aif yang merupakan sopir angkutan kota itu menggunakan sepeda motor saat melintas di Jalan Bilabong. Dari beberapa keterangan warga, kata Susanto, suasana Jalan Bilabong saat itu memang sepi dan tidak ada aktivitas warga. Sejumlah warga mendengar ada suara teriakan minta tolong yang diduga adalah korban. Aif ditemukan tak jauh dari sepeda motornya dengan tangan dan dada yang terluka.
Aksi begal lain terjadi di Jalan Perumahan Metland Transyogi 1, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu lalu sekitar pukul 21.00.
″Kami tangkap pelaku begal beserta senjata tajamnya. Pelakunya masih di bawah umur, A (16). Tidak ada korban. Tapi, ini jelas meresahkan warga,″ kata Kepala Kepolisian Cileungsi Komisaris Andri Alam Wijaya.
Aksi begal yang melibatkan anak di bawah umur itu, kata Andri, tidak hanya meresahkan, tetapi juga memprihatinkan karena anak-anak menjadi sangat rentan atau nekat untuk berbuat tindak kriminal yang membahayakan nyawa orang lain.
Aksi begal bersenjata itu pun tak selalu berlatar belakang ekonomi, tetapi karena balas dendam. Ada pula beberapa kasus aksi begal dari anak-anak muda atau di bawah umur, seperti ingin menunjukkan eksistensi kepada kelompok geng lain.
″Ini seharusnya menjadi perhatian kita semua. Orangtua untuk mengawasi juga anaknya,″ lanjutnya. Meski pelaku masih di bawah umur, polisi tetap memberikan hukuman Pasal 55 KUHP juncto Pasal 368 KUHP.