Jurnalisme Bisa Bertahan di Tengah Krisis dengan Konten Kredibel dan Berkualitas
Media menghadapi dua tantangan, disrupsi digital dan pandemi Covid-19. Media membutuhkan ekosistem yang sehat untuk tetap hidup dan berkembang di tengah ancaman pandemi Covid-19 dan disrupsi digital yang terus berjalan.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Disrupsi digital ditambah pandemi Covid-19 membuat sejumlah perusahaan media tumbang. Adaptasi media ke pelantar digital, kreasi konten yang kredibel, serta kolaborasi antarmedia jadi kunci untuk bertahan.
Pendapatan perusahaan media yang umumnya dari iklan turun akibat pandemi Covid-19. Menurut Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal E Gani, dari survei ke asosiasi-asosiasi media nasional, pendapatan perusahaan media turun 50-70 persen. Akibatnya, sejumlah karyawan di-PHK, bahkan ada yang menutup perusahaan secara permanen.
”Kami membentuk Task Force Media Sustainability dengan 14 asosiasi media dan Dewan Pers. Kami sedang menyiapkan langkah-langkah kolaborasi dengan lembaga pemerintah untuk membangun ekosistem media nasional yang sehat,” kata Kemal pada webinar Hari Pers Nasional 2021 berjudul ”Pers Nasional Bangkit dari Krisis Ekonomi akibat Pandemi Covid-19”, Senin (8/2/2021).
Industri media seperti halnya jenis industri lain yang diterpa krisis akibat pandemi Covid-19 juga berharap mendapat insentif dari pemerintah. Insentif ini diharapkan bisa membuat jurnalisme di Indonesia tetap bertahan di tengah terpaan dua krisis besar, pandemi Covid-19 dan disrupsi digital.
Task Force Media Sustainability juga mengusulkan regulasi dan insentif yang diperlukan awak media kepada pemerintah. Dukungan yang diharapkan adalah, pertama, kolaborasi antara pemerintah dan media untuk mengedukasi masyarakat tentang upaya menangani pandemi. Kedua, penghapusan atau penundaan pembayaran izin siaran radio dan izin penyelenggaraan penyiaran.
Ketiga, pemotongan tarif sewa atau penerapan tarif khusus sewa pita lebar (bandwidth) untuk media daring. Keempat, subsidi biaya listrik untuk perusahaan media. Kelima, penangguhan kewajiban pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2021.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Menteri Keuangan telah setuju memperpanjang insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021. PMK itu antara lain mengatur pajak karyawan yang ditanggung pemerintah serta pengurangan angsuran pajak bulanan sebesar 50 persen hingga Juni 2021.
Media konvensional tetap harus ada dan tetap penting untuk melawan hoaks dan post-truth. Media konvensional juga mendudukkan soal secara akurat, memberi makna, membeberkan fakta secara gamblang, dan berempati pada manusia dan kemanusiaan.
PMK Nomor 125 Tahun 2020 pun menyatakan Pajak Pertambahan Nilai atas impor kertas koran dan majalah ditanggung pemerintah. ”Ini bisa diperpanjang dan akan kami diskusikan segera,” ucap Yustinus.
Pemotongan tarif sewa atau penerapan tarif khusus pita lebar untuk media daring pun diusahakan. Menurut Yustinus, hal ini masih dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.
”Kami terbuka dan mengundang task force yang telah dibentuk agar bisa berdiskusi bersama. Kita detailkan lagi apa yang perlu menjadi insentif di 2021 agar bisa mendukung industri media lebih baik lagi,” katanya.
Adapun pemerintah telah menyetujui vaksinasi Covid-19 bagi 17.800 wartawan. Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengimbau asosiasi-asosiasi media agar segera membuka pendaftaran dan mengumpulkan data jurnalis.
Redaktur Senior Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy menilai disrupsi digital sebagai tantangan sekaligus peluang bagi media. Adaptasi media tradisional ke platform digital adalah keniscayaan. Untuk itu, media perlu memahami kebutuhan pembaca, mengubah kultur kerja, dan berinvestasi ke sumber daya teknologi informasi. Jika tidak, perusahaan media bisa kalah oleh tantangan zaman.
”Menurut sejarawan Israel, Yuval Noah Harari, media konvensional tetap harus ada dan tetap penting untuk melawan hoaks dan post-truth (pasca-kebenaran). Media konvensional juga mendudukkan soal secara akurat, memberi makna, membeberkan fakta secara gamblang, dan berempati pada manusia dan kemanusiaan,” tutur Ninuk.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat pada media pun membaik. Menurut Edelman Trust Barometer Global Report, tingkat kepercayaan publik pada 2017 mencapai 58 persen. Angkanya meningkat menjadi 63 persen pada 2018, lalu meningkat lagi menjadi 65 persen pada 2019.
Publik dinilai masih membutuhkan informasi yang akurat, kredibel, dan obyektif. Portal berita berbayar pun ada yang meminati. Hal ini tampak dari data pembaca perempuan platform digital harian Kompas, Kompas.id, yang meningkat di paruh kedua 2020. Proporsi pembaca perempuan dan lelaki kini hampir sama. Rentang umur pembaca 24-50 tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, peran pers penting sebagai pilar demokrasi keempat. Ia menyatakan terbuka untuk diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk membuat regulasi yang membantu semua pihak, terutama media. ”Pers tidak boleh kalah, apalagi mati menghadapi keadaan saat ini,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung perusahaan media lokal dan nasional, salah satunya dengan beriklan.
Adapun Direktur Utama PT Telkom Indonesia Ririek Adriansyah menilai perlu ada platform lokal agar media dalam negeri bisa berkompetisi secara sehat. Untuk membantu pendapatan media melalui iklan, platform itu direncanakan untuk melibatkan para pemasang iklan, penerbit, brand, agensi, dan pemerintah.