Jumlah dosen lansia di PT terus meningkat. Seharusnya ada kebijakan khusus untuk dosen senior berusia 60 tahun ke atas, yang notabene telah memberikan banyak kontribusi kepada PT tempat mereka bekerja, juga Indonesia.
Oleh
ADITYO PRATIKNO RAMADHAN
·4 menit baca
Jumlah penduduk lansia Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, populasi warga lansia di Indonesia meningkat dari 8,47 persen dari total populasi pada 2015, menjadi 9,6 persen dan 9,92 persen tahun 2019 dan 2020.
Usia lansia juga berarti usia pensiun untuk banyak profesi formal di Indonesia. Bahkan sebagian profesi formal di Indonesia memiliki batas usia pensiun di bawah usia lansia 60 tahun. Akan tetapi, ada beberapa profesi formal yang memiliki usia pensiun di atas 60 tahun, yang berarti warga lansia masih aktif bekerja. Salah satunya adalah dosen di perguruan tinggi (PT).
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia Indonesia, jumlah dosen lansia juga terus bertambah setiap tahunnya. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan secara nasional pada 2018, dari jumlah total 294.820 dosen PT, sebanyak 17,03 persen memasuki usia atau sudah berada pada usia lansia.
Kemudian pada 2019 jumlahnya naik menjadi 17,8 persen dari total 308.607 dosen PT. Pada tahun 2020 jumlah dosen yang memasuki usia lansia atau sudah berada di usia lansia meningkat menjadi 18,2 persen dari total 312.890 dosen PT.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia Indonesia, jumlah dosen lansia juga terus bertambah setiap tahunnya.
Data ini semakin fantastis jika dikerucutkan dengan hanya memperhitungkan jumlah dosen yang bekerja di PT yang berstatus negeri. Sejak tahun 2018, lebih dari 25 persen dari jumlah dosen di PT negeri berada pada usia lansia.
Pada 2019 sebanyak 27,13 persen dari 80.023 dosen PT negeri berusia lansia dan pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 27,70 persen dari total 80.653 dosen PT.
Kebijakan lansia di PT
Warga lansia adalah kelompok penduduk yang memiliki keterbatasan-keterbatasan apabila dibandingkan dengan kelompok penduduk dewasa yang belum berusia 60 tahun.
Keterbatasan-keterbatasan tersebut di antaranya mobilitas dan kesehatan. Para dosen senior yang berusia di atas 60 memiliki tugas-tugas Tridharma dosen yang sama dengan para dosen lain yang belum memasuki usia lansia.
Bahkan tugas dosen senior ini cenderung lebih banyak karena selaras dengan jabatan akademik yang mereka miliki, yaitu lektor kepala atau guru besar, dan pengalaman akademik mereka yang sudah berpuluh tahun. Akan tetapi, para senior ini sedikit atau banyak memiliki keterbatasan-keterbatasan akibat usia lanjut.
Untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh para dosen senior di perguruan tinggi, seharusnya ada kebijakan khusus untuk dosen lansia yang dimiliki oleh setiap PT di Indonesia yang mempekerjakan dosen lansia di institusinya.
Hal ini juga amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yakni bahwa warga lansia berhak memiliki hak-hak khusus, di antaranya pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pelatihan, serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum.
Kebijakan PT tentang lansia ini bisa berupa penyediaan klinik dan pemeriksaan kesehatan rutin gratis untuk para dosen yang berusia di atas 60 tahun, penyediaan fasilitas lift di setiap bangunan bertingkat di setiap bangunan di dalam kampus PT, program pelatihan teknologi informasi, penyediaan parkir mobil khusus dosen lansia, program senam dan olahraga dosen lansia, dan program-program lainnya yang terkait dengan dosen lansia.
Melalui kebijakan khusus lansia di dalam PT, para dosen senior yang berusia 60 tahun ke atas akan memiliki kemudahan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas-tugas Tridharma dosennya.
Pengarusutamaan kebijakan lansia di PT
Pada saat ini kebijakan lansia di dalam PT belum menjadi perhatian serius para pemimpin PT maupun para pembuat kebijakan PT di level kementerian. Padahal, jumlah dosen yang berusia di atas 60 tahun di PT negeri dan swasta terus meningkat secara signifikan.
Bahkan, seperti ditunjukkan oleh data di atas, di PT negeri jumlah dosen lansia sudah mencapai seperempat dari jumlah total dosen di PT negeri itu. Oleh karena itu, pemerintah, seperti amanah UU No 13/1998, wajib mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang mendukung kesejahteraan warga lanjut usia.
Harus ada upaya untuk mengajak PT dan kementerian terkait untuk lebih memperhatikan para dosen senior berusia 60 tahun ke atas, yang notabene telah memberikan banyak kontribusi kepada PT tempat mereka bekerja ataupun Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah, seperti amanah UU No 13 T/1998, wajib mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang mendukung kesejahteraan warga lanjut usia.
Solusi yang bisa ditawarkan untuk pengarusutamaan kebijakan lansia di PT Indonesia adalah, pertama, pemerintah membuat peraturan yang mengharuskan akreditasi PT memperhitungkan tentang hak-hak lansia di PT-nya. Kedua, pemerintah membuat sistem perankingan PT terbaik dalam pelayanan lansia di dalam lingkungan kampusnya dan memberikan penghargaan terhadap PT yang terbaik dalam hal pelayanan lansia.
Adanya dua hal ini akan mendorong PT lebih memperhatikan dosennya yang telah memasuki usia lansia.
Selamat Hari Pendidikan Nasional dan Hari Lanjut Usia Nasional, yang diperingati setiap bulan Mei.
Adityo Pratikno Ramadhan,Peneliti Penuaan Populasi, Kandidat PhD dari Universiti Sains Malaysia.