logo Kompas.id
Artikel OpiniPesan Konstitusi tentang...
Iklan

Pesan Konstitusi tentang Penundaan Pemilu

Mendorong penundaan pemilu sejatinya menggiring ketidakpatuhan pada konstitusi, juga mereduksi hak rakyat untuk dipilih dan memilih dalam pesta demokrasi yang seharusnya terjadwal.

Oleh
ARI WIRYA DINATA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WIRulmrlnFL4KzlUYrs05qSmqg0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F17%2Ffa27abc4-3bdf-4863-bac2-81161b689ff8_jpg.jpg

Menarik membaca ulasan narasi yang ditulis oleh Agus Riewanto dalam Opini berjudul ”Hukum Penundaan Pemilu” di Kompas edisi 1 Maret 2022. Penulis mencoba memindahkan titik api kisruh gagasan penundaan pemilu dari narasi penundaan pemilu demi stabilitas ekonomi dan isu tingginya tingkat kepuasaan kepada presiden saat ini ke bandul isu ketatanegaraan.

Agus Riewanto mencoba memberikan saran dari kacamata hukum tata negara menyudahi polemik ini dengan menyuguhkan alternatif jalan keluar hukum (exit law) berupa perubahan konstitusi, baik perubahan formal sebagaimana mekanisme yang tersedia dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 maupun melalui mekanisme nonformal, yaitu meminta interpretasi Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 167 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22 E Ayat (1) juncto Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945. Di mana pasal a quo menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dibenturkan dengan ketentuan hal ihwal keadaan memaksa sebagaimana yang dihadapi saat ini, yaitu darurat kesehatan akibat Covid-19.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000