logo Kompas.id
Artikel OpiniFIR dan Hubungan RI-Singapura
Iklan

FIR dan Hubungan RI-Singapura

Penandatanganan penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) RI-Singapura ibarat membuka lembaran baru. Langkah itu menuai polemik, akankah RI berdaulat seutuhnya di udara.

Oleh
RIDHA ADITYA NUGRAHA
· 5 menit baca
-
DIDIE SW

-

Penandatanganan penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) RI-Singapura ibarat membuka lembaran baru. Duri dalam daging hubungan diplomasi kedua negara hendak dienyahkan. Pemerintah mengumumkan beberapa poin penting terkait FIR (25/1/2022), dua di antaranya menyedot perhatian publik.

Pertama, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna. Kedua, konektivitas dari dan menuju Bandara Changi tetap terjamin. ATC Singapura mengontrol pelayanan navigasi pada ketinggian nol hingga 37.000 kaki. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan jangkauan FIR Singapura tersisa 90 mil laut.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000