logo Kompas.id
Artikel OpiniMendesain Ulang Peninjauan...
Iklan

Mendesain Ulang Peninjauan Kembali

Dalam beberapa perkara pidana, terpidana memilih langsung mengajukan PK tanpa menempuh banding dan kasasi karena putusan PK tak akan memperberat putusan semula (peluangnya bebas, lepas, pidana lebih ringan, atau sama).

Oleh
BINZIAD KADAFI
· 5 menit baca
-
Didie SW

-

Apa yang ada di benak ketika kita mendengar frasa luar biasa? Rasanya siapa pun akan membayangkan sesuatu yang eksklusif, istimewa, berbeda dari yang lain, atau mengesankan. Pada konteks ini, menarik untuk membahas peninjauan kembali yang merupakan upaya hukum guna memeriksa ulang putusan pidana yang telah final (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan alasan yang sangat terbatas.

Tak hanya pendapat ahli hukum, peraturan perundang-undangan pun menyatakan peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum ”luar biasa”. Lalu, apa betul PK bersifat luar biasa? Bagaimana jika PK justru menghasilkan keadaan yang tak sejalan dengan atribut luar biasa?

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000