logo Kompas.id
Analisis EkonomiMemahami Aset Kripto
Iklan

Memahami Aset Kripto

Selama tepat dalam memilih platform, menggunakan aset kripto sebagai instrumen investasi bukanlah hal yang berbahaya atau melanggar hukum.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2hx0LK38yVaf4QqbTzaztLz2c0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F13%2Ff22b3259-595a-4daf-95ff-daf97f80b4a5_jpg.jpg

Perdagangan kripto belakangan ini kerap dijadikan kambing hitam atas segenap kasus penipuan investasi. Prasangka ini muncul karena banyak investasi bodong yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayarannya, Padahal, yang menjadi persoalan dalam kasus-kasus investasi bodong adalah lebih pada modus skema ponzinya.

Keberadaan aset kripto di tengah masyarakat Indonesia sebenarnya sudah dinaungi payung hukum, salah satunya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Di Indonesia, aset kripto bisa diperdagangkan sebagai komoditas.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000