Tak Dapat Kursi DPR, Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang di Halmahera Selatan
Gerindra menuding terjadi kecurangan yang masif sehingga partai itu tak mendapatkan kursi DPR di dapil Maluku Utara.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Partai Gerindra menduga pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Halmahera Selatan, daerah pemilihan Maluku Utara, penuh kecurangan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Gerindra meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Legislatif 2024 di MK, Selasa (30/4/2024), kuasa hukum Gerindra, Suhono, mengatakan, hasil perolehan suara pemilihan anggota DPR di dapil Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, keliru. Sebab, hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU itu lahir dari proses pemilu yang melanggar konstitusi dan mencederai demokrasi. Pemilu di dapil Halmahera Selatan dinilai tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut dia, kecurangan dan pelanggaran pemilu di Halmahera Selatan sudah dirancang sejak awal. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 hanya sebuah seremoni demi pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstitusi semata. Sebab, penentuan hasil perolehan suara sudah ditentukan sejak awal, sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.
”Penentuan perolehan suara mustahil bisa tercapai apabila tidak dilakukan dengan upaya-upaya curang, bahkan dengan menghalalkan segala cara, termasuk mengubah formulir rekapitulasi di tingkat kecamatan serta kabupaten," ujarnya saat sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel II.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional di Maluku Utara, Gerindra mendapatkan 64.089 suara. Partai pimpinan Prabowo Subianto itu berada di urutan keempat di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (146.937 suara), Partai Golkar (128.475 suara), dan Partai Keadilan Sejahtera (70.736 suara).
Sementara itu, dapil Maluku Utara yang mencakup 10 kabupaten/kota, salah satunya Halmahera Utara, mendapatkan alokasi tiga kursi DPR. Dari simulasi konversi suara menjadi kursi menggunakan metode Sainte Lague, kursi pertama diraih PDI-P, selanjutnya Golkar dan PKS. Adapun dapil Maluku Utara terdiri dari 10 kabupaten/kota, salah satunya Halmahera Utara.
Di dapil tersebut, calon presiden dan wakil presiden yang diusung Gerindra, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang dengan raihan 454.934 suara. Pasangan ini unggul dibandingkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (200.459 suara) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD (91.293 suara).
Berdasarkan fakta pelanggaran yang masif, sudah sepatutnya dilakukan pemungutan suara ulang untuk anggota DPR dapil Maluku Utara di Halmahera Selatan.
Suhono melanjutkan, pihaknya menemukan beberapa modus yang dilakukan untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu dalam pemilihan anggota DPR Halmahera Utara. Ia mendalilkan ada pembukaan kotak suara secara tidak sah dan tindakan mengubah hasil perolehan suara parpol. Hal itu mengakibatkan perolehan suara yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan suara yang diberikan pemilih.
Selain itu, pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) juga ikut mencoblos surat suara anggota DPR. Padahal, para pemilih tersebut berasal dari dapil dengan DPR yang berbeda yang ditunjukkan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dari luar Provinsi Maluku Utara.
KPU juga dinilai tidak mengecek pemilih yang tidak terdaftar sehingga masuk dalam daftar pemilih khusus. Sebab, fasilitas internet di Halmahera Utara sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara daring. Hal ini disebutkan terjadi di hampir semua TPS yang ada di Halmahera Selatan.
”Berdasarkan fakta pelanggaran yang masif, sudah sepatutnya dilakukan pemungutan suara ulang untuk anggota DPR dapil Maluku Utara di Halmahera Selatan,” kata Suhono.