logo Kompas.id
OpiniMemerdekakan Keistimewaan...
Iklan

Memerdekakan Keistimewaan Yogyakarta

Undang-Undang Keistimewaan DIY mengerdilkan Keistimewaan Yogyakarta untuk dirinya sendiri. Yogyakarta hanya istimewa/merdeka mengurus rumah tangganya sendiri, tetapi bukan soal kemerdekaan untuk berkarya bagi NKRI.

Oleh
HARYADI BASKORO
· 6 menit baca
Supriyanto
SUPRIYANTO

Supriyanto

Sudah satu dasawarsa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta diimplementasikan. Namun, ternyata, keistimewaan ini belum menjadikan Yogyakarta (DIY) berkarya besar bagi NKRI, seperti dalam sejarahnya pada masa silam sebagaimana dipuji oleh Bung Karno.

Ekspektasi besar terhadap status ”Yogya Istimewa” ternyata belum sepadan dengan realitas di lapangan. Baru-baru ini Yogyakarta malahan sempat dikomplain sebagai salah satu kota intoleran. Belum lama ini bahkan terjadi konflik antaretnis di kawasan yang diklaim ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Terkuaknya kasus korupsi dan ditangkapnya mantan wali kota menambah besarnya tanda tanya tentang keistimewaan itu.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000