Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja merupakan instrumen awal yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi sektor usaha. RUU ini juga disusun untuk mewadahi kepentingan pengusaha dan buruh.
Tim Satuan Tugas Omnibus Law mengakui, draf dan substansi undang-undang sapu jagat itu bukan berasal dari tim tersebut. Tim hanya menerima kerangka, sedangkan saat pembahasan, substansinya sudah ada.
Satgas yang dibentuk Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini untuk sosialisasi, menginventarisasi masalah, dan memberikan masukan terkait ”omnibus law”.