Setelah menuai polemik, akhirnya disepakati ojek dalam jaringan atau ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang di wilayah pembatasan sosial berskala besar.
DKI Jakarta belum juga menerbitkan Pergub tentang PSBB karena menunggu pembahasan tentang ojek daring. Membantu tukang ojek daring tetap berpenghasilan bisa dengan melibatkannya dalam distribusi bantuan sosial.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) sekaligus mengatur hal yang diperbolehkan dan yang dilarang selama PSBB.
Setelah tertunda beberapa waktu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jakarta Kompas Kementerian Kesehatan merespon cepatnya perkembangan narkotika jenis baru dengan menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang penggolongan narkotika secara berkala Sebuah kajian ilmiah oleh komite nasional yang merupakan perwakilan sejumlah lembaga pemerintah akademisi dan