Jaya Ancol memastikan proyek itu tidak terkait dengan rencana reklamasi di sana. Bahkan, perjanjian kerja sama sudah diakhiri sejak 2019, sedangkan izin reklamasi baru terbit tahun ini.
Pantai Maju disebutnya sangat eksklusif dan cenderung dikuasai swasta. Padahal, lahan reklamasi tersebut masih menjadi bagian dari Jakarta.
 JAKARTA KOMPAS - PT Jakarta Propertindo akan menggelar perayaan kemerdekaan 17 Agustus di Pantai Maju yang merupakan pantai hasil reklamasi Pemilihan perayaan di pantai yang sebelumnya disebut Pulau D ini disebutkan didasari Jakarta sebagai kota pesisir Sekretaris Perusahaan PT Jakarta P
JAKARTA KOMPASGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena menggunakan alasan menegakkan kepastian hukum guna menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D atau Pantai Maju Ia dinilai hanya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dengan mengesampingkan kelestarian
PT Jakarta Propertindo mengelola Pulau D berdasarkan Pergub No 120/2018 dan Pergub No 206/2016. Belum ada titik temu dari pro-kontra Pergub No 206/2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Penerbitan izin itu, kata Anies, atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Pantai Utara Jakarta, yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat Gubernur DKI.
Saefullah, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019), menjelaskan, karena program reklamasi sudah berhenti sejak izin dicabut, rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta juga dicabut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara, Walhi melihat Pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.
Penerbitan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju berpotensi jadi celah untuk pemberian izin bagi calon-calon bangunan lainnya dalam waktu dekat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta klarifikasi Pemerintah Provinsi DKI terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. DPRD DKI akan menelusuri asas hukum penerbitan IMB serta besaran kontribusi yang dibebankan kepada pengembang.