Kampanye penggunaan kantong belanja ramah lingkungan guna meminimalkan pemakaian kantong plastik sekaligus kampanye pasar tradisional bebas Covid-19
Sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan belum membuat warga terbiasa dan taat.
Sejak kemarin, Rabu, 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta. Biasakan memakai tas belanja guna ulang di pasar modern dan pasar tradisional.
Mulai 1 Juli 2020, Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Namun masih banyak pedagang pasar yang mengabaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sosialisasinya pun dinilai kurang optimal.
Per 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat sebagai upaya mengurangi sampah plastik.
Alasan kesehatan dan dampak negatif bagi lingkungan menjadi landasan pengenaan cukai.
Jakarta akan memberlakukan pembatasan kantong plastik sekali pakai Juli mendatang. Sayangnya, pedagang dan warga masih pesimistis terhadap kebijakan itu.
Kehidupan di Jakarta tak lepas dari sampah plastik. Dari 7.500 ton sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari, sampah plastik cukup mendominasi, yakni 1.000-2.000 ton.
Aturan lebih detail mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai tengah disusun PD Pasar Jaya. Sebelum diterapkan, PD Pasar Jaya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu.
Aturan lebih detail mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai tengah disusun PD Pasar Jaya. Sebelum diterapkan, PD Pasar Jaya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu.