Belasan tahun bekerja tanpa kontrak dan tanpa jaminan kesehatan, tiga nenek di Kendari di-PHK sepihak tanpa pesangon.
Simpang siur informasi bermunculan. Salah satu penyebabnya ketidakjelasan sumber draf RUU Cipta Kerja yang beredar. Namun, di sisi lain, klarifikasi dari pemerintah juga tidak jujur, parsial, dan simpang siur.
Kalangan pegawai honorer khawatir dengan aspek kesejahteraan yang makin terganggu seiring disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Keinginan untuk menggapai kesejahteraan hidup semakin sulit diwujudkan.
Kalangan buruh menolak pengurangan hak-haknya tanpa alasan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Beratnya beban dan kerentanan awak kapal tangkap ikan asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing membutuhkan penguatan perlindungan. Upaya pembenahan perlu dilakukan sejak dari hulu, yaitu saat mereka direkrut.
RUU Cipta Kerja tak lagi memuat beberapa ketentuan perlindungan buruh. Untuk itu, pembahasan RUU itu mesti dilakukan mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Daya tawar buruh tetap perlu dijaga.
DPR berjanji akan memprioritaskan aspek kesejahteraan para pekerja dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Investasi tetap perlu didapat, tetapi tenaga kerja kita juga mendapat keuntungan dari investasi itu.
Kalau "omnibus law" ini sampai mereduksi kesejahteraan buruh, asosiasi pekerja akan menolak habis-habisan. Buruh sepenuhnya mendukung investasi masuk, tetapi jangan sekali-kali dianggap sebagai penghambat investasi.
Kumpulan massa yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh memadati kawasan Monumen Nasional sejak pukul 09.00. Setiap kelompok massa hadir dengan mobil komando, bendera perserikatan, dan spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan.