Skema kemitraan ”inclusive closed loop” menghubungkan petani dengan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan atau korporasi; lembaga keuangan, seperti perbankan dan koperasi; serta ritel.
Pemanfaatan lahan gambut untuk pertanian selalu menimbulkan perdebatan, mengingat gambut termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
The COVID-19 pandemic has raised awareness of the vulnerability of the country's food system, which still depends on imports. Food sovereignty can be achieved by focusing more on using the diverse local food sources.
Perlu membangun sinergi untuk menghormati dan memuliakan profesi petani sehingga tidak lagi terkesan sebagai profesi yang suram, miskin, dan tidak punya masa depan.
Pada April 2020, saat awal pandemi Covid-19 merebak, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) merilis peringatan dini potensi krisis pangan. Indonesia merespons potensi krisis pangan dengan ”food estate”.
Selama pandemi Covid-19, peningkatan kesejahteraan produsen pangan, seperti peternak dan petani hortikultura, masih menjadi tantangan. Pemanfaatan digital dapat jadi salah satu solusi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Analisis FAO mengenai Indonesia menunjukkan pandemi mentransmisi risiko di sektor pertanian dan peternakan, terutama lewat sisi permintaan. Konsumsi tertekan seiring pembatasan sosial dan penurunan penghasilan warga.
Program lumbung pangan nasional atau food estate di Kalteng, pemerintah perlu berhati-hati dalam pelaksanaan di lapangan yang bersinggungan dengan gambut.
Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan memberi amanat ke pemerintah untuk menstabilkan harga pangan demi melindungi pendapatan dan daya beli petani. Ketika pandemi memukul sektor ini, perhatian perlu lebih ke petani.
”Urban farming” jadi salah satu pilihan anak muda perkotaan mengisi waktu di tengah pandemi Covid-19. Selain menikmati sensasi panen sayur dari pot sendiri, hobi baru ini menjadi sarana untuk menenangkan diri.