Berdayakan UKM dalam Usaha Konversi Kendaraan Listrik
Pelaku usaha kecil dan menengah perlu didorong terlibat lebih jauh dalam upaya beralih ke kendaraan listrik. Selain dalam penyediaan komponen, mereka juga dapat berperan dalam konversi ke kendaraan listrik.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha kecil dan menengah perlu diberdayakan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik guna menekan emisi karbon. Terkait itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bekerja sama untuk mengakselerasi pengembangan dan pemberdayaan pelaku UKM untuk beradaptasi dan bertransformasi ke kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan pentingnya kerja sama strategis tersebut pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkop dan UKM dan Kementerian ESDM tentang ”Sinergi Transformasi Menuju Energi Baru, Terbarukan, dan Penerapan Konservasi Energi pada UKM” secara hibrida di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dengan disaksikan Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim.
Dadan menyatakan, Kementerian ESDM akan membina pelaku UKM untuk mampu mengonversi sepeda motor listrik. ”Dalam pikiran kami, peran UKM adalah sebagai penyedia komponen sepeda motor listrik dan pelaku untuk mengonversi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, mulai dari bengkel dan workshop.”
Dalam perjalanan pembinaan yang dilakukan Kementerian ESDM selama tahun 2021, sebanyak 100 unit sepeda motor berbahan bakar minyak milik Kementerian ESDM telah berhasil dikonversi ke sepeda motor listrik. Bukan sekadar mengonversinya dan berhasil jalan atau beroperasi, tetapi seluruh sepeda motor yang masuk dalam program konversi ini juga sudah dinyatakan lulus uji di Kementerian Perhubungan.
Dari sisi prosesnya, kata Dadan, sepeda motor ini dipastikan sudah bisa beroperasi. Bahkan, secara legal, sepeda motor itu sudah sah dipergunakan di jalan umum. Pelat nomornya pun sudah ditandai dengan strip biru serupa dengan pelat nomor mobil listrik.
”Memang, dari sisi peraturan kementerian, tidak terlalu gampang untuk memastikan proses konversi ini hingga menjadi sah. Dari sisi kepolisian, sebetulnya prosedur standar operasi sudah kami bangun bersama. Proses inilah yang kini ingin kami dorong. Tidak hanya melulu dari Kementerian ESDM, tetapi juga dari sisi kegiatan ekonomi,” jelas Dadan.
Tahun 2022, Kementerian ESDM menargetkan proses konversi sepeda motor listrik sebanyak 1.000 unit. Dari sisi pendanaan, program konversi ini juga akan didukung oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Selain itu, Kementerian ESDM menargetkan konversi 13 juta unit sepeda motor listrik hingga tahun 2030 . Dari perhitungannya, nilai konversi sepeda motor mencapai Rp 10,5 juta hingga Rp 10,8 juta per unit. Hal ini diperkirakan akan menciptakan market value bagi pelaku UKM baik dari sisi penyediaan produk maupun jasa sebesar Rp 50 triliun.
Dadan mengungkapkan, dari data Kepolisian Negara RI, populasi sepeda motor mencapai 115 juta unit. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai penyayang kendaraan tua sehingga populasi sepeda motor diperkirakan lebih dari yang tercatat di kepolisian. Justru sepeda motor tua yang dianggap nilai bukunya nol inilah yang menjadi target Kementerian ESDM.
”Istilahnya, kita ’mudakan’ kembali, mesin (konvensional) dicopot dan digantikan dengan sepeda motor listrik. Kalau dihitung dari sepeda motor 115 juta unit itu, potensi mendapatkan penghematan secara nasional sebesar Rp 319 triliun dan penurunan emisi gas rumah kacanya mencapai 65 juta ton karbon dioksida,” jelas Dadan.
Dalam kerja sama tersebut, pelaku UKM diharapkan dapat berkontribusi dalam mengonversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama tersbut. Strategi itu diharapkan dapat menghubungkan pelaku UKM ke program transformasi kendaraan listrik yang dibina Kementerian ESDM.
Menurut Arif, dampak perubahan iklim global telah memengaruhi dunia, antara lain tecermin pada meningkatnya bencana hidrometeorologi. Kemenkop dan UKM mendukung pengembangan bisnis berkelanjutan semacam ini. Hal ini terbukti dalam survei Kemenkop dan UKM yang digelar bersama Program Pembangunan PBB (United Nations Development Programme/UNDP) bahwa 94-95 persen UMKM tertarik dengan gagasan praktik usaha ramah lingkungan dan 86-90 persen tertarik untuk melakukan praktik usaha inklusif.
Selain itu, berdasarkan data Kemenhub, jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 14.400 unit dengan jumlah sepeda motor listrik sebanyak 12.464 unit. Arif optimis, industri kendaraan listrik dapat terus bertumbuh dengan kolaborasi pelaku UKM, pemerintah, BUMN, dan swasta.
”Meski tren pemulihan ekonomi mulai terasa, kita tidak cukup hanya membawa UMKM kembali pada kondisi sebelum pandemi. Kita ingin momentum Covid-19 memperkuat adaptasi, inovasi, dan daya saing UMKM. Itulah yang kita sebut pemulihan transformatif. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat dilanjutkan dengan aksi-aksi yang mengakselerasi keterlibatan pelaku UKM dalam transformasi kendaraan listrik, mulai dari hulu hingga hilir produk,” kata Arif.