Masa Jabatan Penjabat Gubernur Bisa Diperpanjang Hingga Pilkada Serentak 2024
Oleh
Kompas
Dalam Keppres juga dijelaskan bahwa para penjabat gubernur akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Dalam Keppres juga dijelaskan bahwa para penjabat gubernur akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan.