Coreng Nama Bhayangkari dan Berbelit-belit di Sidang, Banding Putri Candrawathi Ditolak
Oleh
Kompas
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana penjara 20 tahun.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO