Penjara 5 Tahun untuk Koruptor Nurdin Abdullah
Oleh
KOMPAS
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar seratus delapan puluh juta rupiah kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Editor
agnesrita