Dua Tersangka Jiwasraya Diklarifikasi Perihal Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan mengklarifikasi kedua tersangka, Hendrisman Rahim dan Benny Tjokro, di Kantor KPK dengan didampingi penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan di KPK bagian dari kerja sama Kejaksaan dan KPK.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dan Benny Tjokro, dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020) dan Selasa (21/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung menemani Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengklarifikasi dugaan kerugian negara kepada dua tersangka itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dan menahan lima tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 14 Januari lalu, Hendrisman Rahim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur. Sementara Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersebut dibawa ke KPK. Hendrisman dibawa pada Senin lalu, sementara Benny sehari sesudahnya.
”Ini bagian dari kerja sama koordinasi dan supervisi penindakan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK memfasilitasi tempat penitipan tersangka di rutan KPK dan sekalian tempat pemeriksaan agar lebih efektif dan efisien,” katanya, saat dihubungi Kamis (23/1/2020).
Ditemui di Kompleks Kejagung, Kepala Subbidang Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Isnaeni menjelaskan, kegiatan di KPK itu bukan pemeriksaan tersangka. Sebab, pemeriksaan tersangka tetap akan dilaksanakan di Gedung Kejagung.
Penyidik Kejagung, lanjutnya, hanya menemani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemui tersangka. BPK membutuhkan klarifikasi dari tersangka untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
”Berhubung dua tersangka juga ditahan di rutan KPK, supaya tidak ke sana ke sini, kami laksanakan di sana (KPK) saja,” katanya.
Kegiatan di KPK itu bukan pemeriksaan tersangka. Sebab, pemeriksaan tersangka tetap akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, membenarkan kliennya dibawa ke KPK pada Selasa lalu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kegiatan itu. ”Nanti, ya, kalau saya sudah ada waktu kita bisa ngobrol,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27 triliun. Namun, dalam beberapa kali pertemuan sesudahnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian negara masih dalam perhitungan BPK.
Berdasarkan hasil audit BPK, Jiwasraya merugi sekitar Rp 15,83 triliun pada 2018 dan mengalami ekuitas negatif Rp 27,7 triliun per November 2019. Ketiadaan likuiditas membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim nasabah sebesar Rp 12,4 triliun per Desember 2019. Pada 2020, klaim nasabah yang akan jatuh tempo Rp 3,7 triliun. Dengan demikian, total klaim jatuh tempo hingga akhir 2020 mencapai Rp 16,1 triliun.