logo Kompas.id
UtamaMenakar Konstitusionalitas...
Iklan

Menakar Konstitusionalitas Keserentakan Pemilu

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E15f-26Ng0soWKtPJqM-tnG1S0g=/1024x731/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190427_182103_1556364547.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Pemilu serentak dengan lima surat suara sekaligus dinilai memberatkan petugas penyelenggara. Petugas akan mudah stres dan jatuh sakit akibat kelelahan.

Konstitusionalitas keserentakan pemilu kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan keserentakan pemilu ini tidak dapat dilepaskan dari desain pemilu yang diatur di dalam konstitusi. Mahkamah dalam beberapa kali putusan juga telah memberikan tafsirnya atas konstitusi terkait dengan keserentakan pemilu.

Uji materi kali ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh direktur eksekutifnya Titi Anggraini. Pemohon mengajukan uji materi terhadap konstitusionalitas Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1)  UU Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000