Imigrasi Ubah Informasi, KPK Sebut Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri
KPK menyebutkan, informasi dari Imigrasi hanya satu dari sejumlah informasi yang diterima KPK untuk memburu Harun Masiku. Berangkat dari informasi lain itu, KPK meminta Harun dicegah ke luar negeri sejak awal pekan lalu.
Oleh
SHARON PATRICIA/DHANANG DAVID ARITONANG/INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dua dari kanan) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) saat gelar barang bukti sebelum menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggantian antar-waktu anggota DPR, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Salah satu yang diduga memberikan suap, Harun Masiku, hingga kini masih diburu oleh KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan informasi yang ternyata keliru dari pihak Imigrasi yang menyatakan Harun Masiku, tersangka pemberi suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, berada di luar negeri, hanya satu dari sejumlah informasi yang diperoleh KPK untuk mencari Harun.
Berangkat dari informasi lain itu, KPK telah melayangkan permintaan pencegahan Harun ke luar negeri sejak Senin (13/1/2020) dan telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari pihak Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK. Ini karena terkait hubungan antar-institusi yang selama ini berjalan baik. Untuk itu, sejak 13 Januari 2020, KPK pun telah mengirimkan permintaan cegah kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengubah informasi terkait Harun. Imigrasi sebelumnya menyampaikan, Harun tercatat pergi ke Singapura pada Senin (6/1/2020) pukul 11.00, dan sejak itu belum tercatat kembali ke Indonesia. Namun, saat jumpa pers tadi siang, pihak Imigrasi mengklarifikasi dan menyebutkan, Harun sudah kembali ke Tanah Air, pukul 17.34, Selasa (7/1/2020). Kedatangannya terlambat diketahui karena persoalan teknis.
Ilustrasi: Sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengikuti upacara Deklarasi Kinerja 2018 Imigrasi Indonesia, di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/1/2018).
Selain permintaan pencegahan Harun ke luar negeri, Ali Fikri melanjutkan, KPK telah meminta bantuan penangkapan kepada Polri. Ini pun telah ditindaklanjuti dengan masuknya nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Kami berharap tersangka HAR (Harun Masiku) dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK. Tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, setelah Harun dinyatakan sudah kembali ke Indonesia oleh pihak Imigrasi, Polri akan membantu KPK mencari Harun. ”Kami bantu cari yang bersangkutan,” ujarnya.
Hormati hukum
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat pun mendorong mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P di Pemilu 2019 itu untuk menghormati proses hukum. ”DPP PDI-P sudah mengimbau bahwa setiap warga negara harus menghormati proses hukum, siapa pun itu, ya,” tambahnya.
Sementara terkait kesalahan yang dilakukan oleh Kemenkumham, anggota DPR dari PDI-P itu membela Yasonna Laoly sebagai pimpinan tertinggi di Kemenkumham.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Menurut dia, tidak tepat jika kesalahan pihak Imigrasi di Kemenkumham kemudian ditimpakan kepada Yasonna yang juga menjabat ketua DPP PDI-P bidang hukum. ”Lho, harusnya Pak Yasonna dong yang tegur Imigrasi. Dia langsunglah yang harus tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding, mengkritik kekeliruan informasi dari pihak Imigrasi. Apalagi informasi itu terkait tindak pidana. Kekeliruan tersebut bisa memunculkan tafsir, Harun sengaja ditutup-tutupi keberadaannya. Ini kemudian bisa memunculkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah.
Untuk diketahui, Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap pada Wahyu Setiawan dalam kasus proses pergantian antar-waktu anggota DPR. Harun diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu agar dia bisa menjadi anggota DPR menggantikan anggota DPR dari PDI-P, Riezky Aprilia. Wahyu diamankan oleh KPK pada Rabu (8/1/2019).
Selain Wahyu, dua lainnya yang diamankan oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Harun lepas dari operasi tangkap tangan KPK.