Hampir Semua Barang Bukti Dibuang dan Dibakar Pelaku
Hasil rekonstruksi kasus mengungkap, para pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin di Medan membuang dan membakar hampir semua barang bukti.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan rekonstruksi tahap ketiga untuk melihat proses pembuangan barang bukti pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55). Para pelaku membuang dan membakar hampir semua barang bukti, seperti dua telepon seluler, sarung tangan, masker, pakaian, sepatu, dan helm.
"Barang-barang yang mereka gunakan untuk eksekusi pembunuhan, semuanya sudah dibuang dan dibakar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Maringan Simanjuntak, di Medan, Selasa (21/1/2020).
Rekonstruksi itu diperagakan oleh dua tersangka yang merupakan kakak-beradik satu ayah beda ibu, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Sementara, otak pembunuhan sekalikus istri korban, Zuraida Hanum (41), tidak hadir dalam rekonstruksi itu karena tidak ada peran dalam enam adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi tahap pertama dan kedua sebelumnya telah mengungkap proses perencanaan, eksekusi pembunuhan, hingga pembuangan jenazah.
Rekonstruksi tahap pertama dan kedua sebelumnya telah mengungkap proses perencanaan, eksekusi pembunuhan, hingga pembuangan jenazah. Jefri dan Reza membekap mulut dan hidung Jamaluddin yang sedang tidur nyenyak di samping Zuraida, di rumahnya di Medan Johor, Jumat (29/11/2019) dini hari.
Zuraida dendam pada suaminya yang sering selingkuh. Rencana pembunuhan timbul setelah Zuraida menjalin hubungan dengan Jefri dan berencana menikah.
Rekonstruksi tahap ketiga dimulai ketika Jefri dan Reza sudah membuang jenazah Jamaluddin di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jenazah diletakkan di lantai baris kedua mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Jamaluddin. Mobil itu ditabrakkan ke perkebunan sawit yang curam.
Setelah pembuangan jenazah, Jefri langsung naik sepeda motor yang dibawa Reza. Jefri sebelumnya bertugas membawa mobil Jamaluddin. Setelah bergerak beberapa saat, Reza dan Jefri membuka sarung tangan dan membuangnya ke pinggir jalan di kebun sawit di Desa Suka Dame.
Mereka pun terus bergerak hingga tiba di Jembatan Namorih, Desa Namori, Kecamatan Pancur Batu. "Saya membuka baterai dua ponsel lalu membuangnya ke sungai," kata Jefri.
Dua ponsel itu dibeli khusus oleh pelaku untuk komunikasi selama persiapan sampai eksekusi pembunuhan. Komunikasi itu kemudian terungkap melalui penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kedua pelaku pun terus bergerak dengan sepeda motor melalui jalan-jalan kecil, bukan jalan utama. Mereka juga sempat singgah membeli sendal jepit untuk mengganti sepatu yang akan mereka bakar.
Mereka lalu tiba di rumah Reza di Jalan Anyelir, Medan Tuntungan. Mereka sempat bertemu dengan ibu Reza, Rini Siregar, yang sedang berada di rumah. Kedua pelaku lalu masuk ke dalam kamar Reza dan membuka semua pakaian, masker, sepatu, dan helm. Reza lalu mengumpulkannya dan membakarnya di belakang rumah. Mereka berdua lalu tidur di kamar Reza.
Maringan mengatakan, seluruh rekonstruksi pembunuhan itu sudah selesai. Polisi pun akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para pelaku. Polisi akan segera melimpahkan berkas kasus itu ke kejaksaan.
Rini Siregar mengatakan, ia tidak menyangka anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan. Rini pun menangis selama rekonstruksi di rumahnya dan beberapa kali memeluk dan mencium Reza. Ia mengatakan, anaknya tidak pernah terlibat dalam kekerasan.