Kejaksaan Agung Diminta Telusuri Peran Otoritas Jasa Keuangan
Anggota Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung memeriksa keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung memeriksa keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung pun menyebutkan, penyelidikan sudah mengarah kepada dugaan keterlibatan lembaga tersebut.
Di sisi lain, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya dan akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (20/1/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III menanyakan peranan OJK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa, menyatakan, jajaran direksi Jiwasraya semestinya memenuhi asas kehati-hatian saat melakukan investasi. Dugaan utama gagal bayar yang dialami Jiwasraya, lanjutnya, lantaran produk simpanan Saving Plan menjanjikan keuntungan terlalu tinggi.
Supriansa mengenal seorang nasabah asal Makassar yang menarik uangnya di bank sebesar Rp 70 miliar, lalu menginvestasikannya ke Jiwasraya. Nasabah itu dijanjikan keuntungan 7 persen. Menurut dia, hal itu tidak wajar karena melampaui ketentuan bank umum.
”Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana pengawasan OJK? Bukankah OJK memiliki Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian?” katanya.
Baca juga : Pengawasan Perasuransian OJK
Pertanyaan senada disampaikan Arteria Dahlan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P. Jika memang ada unsur pembiaran dari OJK, itu sudah masuk tindak pidana.
”Buat apa membuat OJK dengan begitu mahal dan mewah untuk buat gedung baru, tetapi di depan mata ada praktik yang patut diduga diketahui, tetapi dibiarkan begitu saja,” katanya.
Desmond selaku pemimpin rapat juga mengatakan, sekiranya pengawasan dari OJK berjalan, hal semacam itu tidak perlu terjadi. Lemahnya pengawasan OJK juga sudah diingatkan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menanyakan kapan Kejagung memanggil OJK untuk mengklarifikasi keterlibatan lembaga itu dalam dugaan kasus korupsi ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya sudah memanggil OJK untuk memperkuat penyidikan Jiwasraya. Selanjutnya, dirinya juga akan mempertanyakan dan mendalami peranan OJK dalam dugaan korupsi ini.
”Suatu saat, saya akan meminta klarifikasi dari OJK terkait perannya. Penyidikan kami memang mulai mengarah dan mendalami terkait hal itu,” kata Jaksa Agung.
Baca juga : OJK: Lembaga Asuransi Wajib Melaporkan Jenis Instrumen Investasi
Burhanuddin memastikan, kasus Jiwasraya akan diungkap hingga seterang-terangnya. Ia juga akan mencari tahu orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.
Lebih jauh, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, meminta Kejagung untuk menjelaskan kronologi kasus ini. Menurut dia, peran para tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan perlu diungkap serta hubungan para tersangka dengan penguasa.
Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, serta Syahmirwan.
”Tadi disebut-sebut soal PT Hanson. Saya bingung, bagaimana hubungannya dalam kasus ini?” tanya Benny.
Dia melanjutkan, keterlibatan Harry Prasetyo yang pernah menjabat di Kantor Staf Presiden juga harus ditelusuri lebih jauh. Pada prinsipnya, ia tidak ingin jaksa hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga mengikuti orang-orang yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menjelaskan, pada intinya, kasus dugaan korupsi Jiwasraya berangkat dari dana yang terbagi dalam tiga kelompok: penyertaan modal negara, premi peserta asuransi, dan produk Saving Plan.
Anggaran itu, lanjutnya, digunakan untuk membeli saham dan reksa dana. Hal itu yang menjadi masalah sehingga Jiwasraya merugi. Penyidik sedang merumuskan peristiwa pidana kasus itu, peran pelaku, dan aliran uang yang diduga dari hasil kejahatan itu.
”Jaksa menyidik tiga hal pokok, yaitu soal fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar, pembelian saham, dan investasi di reksa dana,” ucapnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi di Jiwasraya Berpotensi Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun
Kejagung, lanjutnya, sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus Jiwasraya. Para pengacara tersangka akan mencari celah sekecil apa pun terkait kekurangan bahan penyidikan. Jaksa tidak ingin kalah di pengadilan.
”Tetapi kalau berkembang bermacam pendapat selama penyidikan, kami juga jadi bingung. Izinkanlah kami menyelesaikan secara tuntas, kami akan melaksanakan dengan baik,” kata Adi Toegarisman.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 sampai 16.30 itu memutuskan untuk membuat rapat lanjutan secara tertutup. Rapat tertutup ini digunakan untuk mengorek keterangan dari Kejagung terkait informasi yang tidak bisa disampaikan kepada publik. Setelah rapat tertutup dilaksanakan, Komisi III akan membentuk Panja Jiwasraya.
Desmond seusai rapat menjelaskan, Komisi III akan menggelar rapat anggota untuk menentukan jadwal rapat tertutup. Komisi III akan membuat daftar pertanyaan yang belum dijawab oleh Kejagung.
Panja Komisi III, katanya, akan membantu langkah hukum dari Kejagung. Targetnya, jangan sampai kasus ini merugikan negara ataupun nasabah.
Baca juga : Produk Asuransi Jiwasraya ”Saving Plan” Bermasalah
Panja akan membuktikan benar atau tidak ada upaya dari Kejagung untuk melokalisasi kasus Jiwasraya. Panja juga akan memanggil OJK serta mendalami peran OJK dalam dugaan korupsi Jiwasraya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK mendukung proses hukum kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. Otoritas pun bersedia memfasilitasi setiap pemangku kepentingan untuk proses investigasi tersebut.
”OJK mendukung dan akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyerahkan penyelesaian kasus Jiwasraya kepada aparat penegak hukum.
Dia memastikan jajarannya bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejagung. ”Biarlah proses hukum berjalan, saat ini sedang ditangani kejaksaan,” ujarnya.