Guna menghentikan penambangan dan peredaran sinabar serta merkuri, polisi memburu mereka yang terlibat dalam jaringan bisnisnya. Bukan hanya di Maluku, melainkan juga di Sumatera Barat.
Oleh
Frans Pati Herin/Yola Sastra
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Setelah menutup tambang ilegal batu sinabar terbesar di Indonesia yang berada di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, polisi membekuk jaringan bisnisnya, mulai dari petambang, penadah, hingga oknum aparat keamanan. Polisi memburu pemodal besar bisnis tersebut.
”Dalam pemeriksaan disebut nama-nama pemodal. Setelah bukti-bukti rampung, para pemodal besar segera dijadikan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (16/1/2020).
Jaringan yang diungkap dalam operasi sejak pekan lalu itu melibatkan enam orang. Mereka adalah Pendi Wairissa dan istrinya, Fatmawaty Kaliky (penadah); Fentje M Pattipelohy (pengangkut sinabar); Mandiri (perantara pemilik modal); serta Ahmad Kaliky dan Moksin Palisio (petambang). Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Merkuri ilegal itu kemudian dipasok ke lokasi tambang emas liar.
Polisi menyita barang bukti berupa 164 kilogram sinabar, mobil, uang tunai dari tersangka Mandiri Rp 16,7 juta, dan telepon genggam. Sinabar adalah bahan pembuatan merkuri untuk mengolah emas. Menurut Roem, pemodal besar tambang sinabar tersebar di Kota Ambon, Sulawesi, dan Jawa. Lewat kaki tangan di daerah, mereka memberikan modal Rp 50 juta per petambang. Petambang kebanyakan warga di sekitar lokasi.
Hasil tambang dijual dalam bentuk sinabar atau merkuri. Hasil penjualan dibagi berdasarkan kesepakatan. Tambang ilegal batu sinabar yang ditutup itu berada di antara Desa Iha dan Desa Luhu, Kecamatan Huamual. Tambang itu beroperasi sejak 2012.
Di lokasi seluas 25 hektar itu terdapat sekitar 500 lubang galian. Satu lubang dapat menghasilkan 600 kilogram sinabar per bulan. Harga jual batu sinabar akhir 2019 di pasar gelap sekitar Rp 250.000 per kg. Merkuri ilegal itu kemudian dipasok ke lokasi tambang emas liar.
Peredaran sinabar
Pekan lalu, Brigadir Kepala Zaenal Natsir, anggota Polsek Huamual, ditangkap dengan barang bukti 21 kilogram sinabar. Dari hasil pemeriksaan, Zaenal kerap membocorkan rencana penggerebekan penambangan. Merkuri dan sinabar biasanya diangkut perahu motor, lalu dijemput kapal khusus di tengah laut. Sebagian lagi diangkut lewat pelabuhan resmi.
Sepanjang 2019, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, menggagalkan pengiriman ilegal 212 kilogram cairan merkuri dan 89 kilogram sinabar. Diduga banyak merkuri dan sinabar lolos dari pelabuhan. ”Intelijen terus diperkuat,” kata Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ajun Komisaris Florensius Teddy.
Di Sumatera Barat, kepolisian daerah menangkap dua penjual merkuri, RM (45) dan ZR (49), di dua lokasi berbeda. Menurut Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Iwan Ariyadi, dari RM disita 82 botol (1 botol berisi 1 kilogram) merkuri dan dari ZR disita 75 botol merkuri. RM ditangkap saat mengangkut merkuri dengan mobil di Jalan Raya Adinegoro, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (15/1).
ZR ditangkap di Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Kamis pekan lalu. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Sumbar berkomitmen menghentikan aktivitas ilegal, seperti tambang emas ilegal dan pembalakan liar. Penindakan dimulai dari sumbernya. Dalam hal tambang emas ilegal, memutus rantai pasokan merkuri.