Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen Bergulir Lagi
Sejumlah fraksi di DPR kembali menggulirkan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dengan tujuan menyederhanakan jumlah parpol yang ada di parlemen.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah fraksi di DPR kembali menggulirkan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dengan tujuan menyederhanakan jumlah parpol yang ada di parlemen. Namun, wacana ini mendapat penolakan dari fraksi yang hanya mendapat perolehan suara sekitar 4 persen pada Pileg 2019.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, Fraksi PDI-P mengusulkan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen demi meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu berbiaya murah. Jumlah parpol di parlemen akan semakin sedikit dengan kenaikan ambang batas yang pada pileg sebelumnya 4 persen.
”Kami ingin menyederhanakan jumlah parpol. Jadi, nantinya akan terkristalisasi bahwa di parlemen akan terdiri dari beberapa parpol saja. Saya bisa bayangkan, kemungkinan hanya ada delapan parpol yang ikut serta dalam pileg berikutnya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/01/2020).
Menurut Djarot, selama ini, banyak parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen juga selalu ikut menjadi peserta pemilu sehingga membuat biaya politik semakin membengkak. Fraksi PDI-P juga mengusulkan agar mengembalikan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.
”Kita juga masih mempunyai waktu lima tahun untuk membangun kualitas internal di setiap partai agar parpol siap dengan penambahan ambang batas tersebut,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan, Fraksi PKS setuju dengan wacana kenaikan ambang batas parlemen. PKS bahkan siap jika ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen.
”Menurut saya, kenaikan ambang batas parlemen itu baik untuk konsolidasi sistem demokrasi. Fraksi PKS bahkan sudah mengajukan usulan revisi undang-undang khusus untuk konsolidasi demokrasi. Seperti revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, dan revisi UU Parpol,” ujarnya.
Mardani menjelaskan, Fraksi PKS juga setuju pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Ia tidak mempermasalahkan jika nantinya parpol memilih sendiri caleg yang berhak masuk ke dalam parlemen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Pada Pileg 2019, PPP hanya mendapat perolehan suara 6.323.147 suara atau 4,52 persen.
”Partisipasi dan kehadiran warga negara di TPS pada saat pemilu merupakan indikator bahwa demokrasi kita semakin berkualitas. Sayang sekali, jika nantinya banyak suara dari TPS yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi di DPR karena adanya kenaikan ambang batas parlemen ini,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fraksinya belum bisa mengambil sikap terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen ini. Ia menjelaskan, internal Gerindra perlu mengadakan forum khusus untuk menentukan sikap partai terkait konsep pemilu nantinya.
”Partai Gerindra masih belum bisa menentukan sikap, apakah setuju dengan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Hal ini perlu dibicarakan dalam satu event internal parpol yang akan dilaksanakan pada April atau Mei untuk membahas masalah kepemiluan,” katanya.