logo Kompas.id
UtamaTanpa Masyarakat Adat
Iklan

Tanpa Masyarakat Adat

Kehadiran UU masyarakat Adat sejatinya merupakan jalan utama pemulihan masyarakat adat dalam menikmati hak-hak tradisionalnya yang selama ini termarginalkan.

Oleh
Muhammad Arman
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aS9KrZIXEfT9zw2I9ahwVsY9o9A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0310_1569243886.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai tidak berpihak pada masyarakat adat, tetapi lebih mengakomodir pemodal untuk menguasai tanah.

Pada 100 hari kerja periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, tak terdengar pernyataan ataupun aksi nyata untuk masyarakat adat.

Akankah kurun waktu tiga bulan pertama ini menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak menjawab harapan masyarakat adat untuk hidup lebih baik?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000