Polisi Belum Pastikan Terjadi Masalah Kesehatan dari Terapi Sel Punca Ilegal
Polisi belum bisa memastikan terjadi masalah kesehatan pada pasien terapi sel punca ilegal oleh Hubsch Clinic di Jakarta Selatan. Penyidikan difokuskan pada ketiadaan izin edar pada sel punca yang didatangkan pelaku.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi belum bisa memastikan terjadi masalah kesehatan pada pasien terapi sel punca ilegal oleh Hubsch Clinic di Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Penyidikan difokuskan pada ketiadaan izin edar pada sel punca yang didatangkan para pelaku, serta praktik kedokteran tanpa izin.
”Jadi, kalau untuk masalah kesehatan itu lagi didalami karena dugaan pasalnya, kan, mengenai izin edar produk sel punca dan praktik kedokteran yang tidak memiliki izin,” ucap Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera, Senin (13/1/2020).
Dwiasi menekankan, kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan promosi terapi yang belum jelas legalitasnya. Layanan sel punca hanya boleh diberikan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang sudah diberi izin, dan sejauh ini di Indonesia belum ada yang boleh melayani terapi menggunakan sel punca alogenik (diambil dari organ tubuh orang lain). Semuanya merupakan layanan terapi sel punca autologus (diambil dari tubuh pasien sendiri).
Sel punca merupakan sel tubuh manusia dengan kemampuan spesial memperbarui atau meregenerasi dirinya sendiri serta mampu berdiferensiasi menjadi sel lain. Terapi sel punca bisa untuk terapi penyakit degeneratif atau yang terkait penurunan fungsi tubuh, mutasi sel, dan keganasan sel. Penyakitnya antara lain pelemahan pompa jantung, jantung koroner, diabetes melitus, stroke, kanker, dan gangguan tulang.
Dwiasi menekankan, kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh rayuan promosi terapi yang belum jelas legalitasnya. Layanan sel punca hanya boleh diberikan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang sudah diberi izin, dan sejauh ini di Indonesia belum ada yang boleh melayani terapi menggunakan sel punca alogenik (diambil dari organ tubuh orang lain). Semuanya merupakan layanan terapi sel punca autologus (diambil dari tubuh pasien sendiri).
Petugas Polda Metro Jaya menggerebek Hubsch Clinic pada Sabtu (11/1/2020) malam setelah mendapat informasi terkait praktik penyuntikan sel punca secara ilegal di klinik tersebut. Dwiasi mengatakan, kebanyakan pasien Hubsch Clinic tergiur dengan iming-iming terapi sel punca bisa memicu regenerasi sel. Salah satu efeknya, memperlambat penuaan. ”Maka, kalau umurnya 50 tahun ke atas bisa seperti muda lagi,” ujarnya.
Meski demikian, ada pula pasien yang datang dengan keluhan penyakit-penyakit tertentu. Dari hasil pemeriksaan, ada 20 pasien yang datang ke Hubsch Clinic dalam kurun dua tahun. Biaya terapi 16.000 dollar AS atau sekitar Rp 230 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan, polisi pada Minggu (12/1/2020) sore sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut seusai melakukan pemeriksaan. Mereka adalah dokter OH sebagai pemilik klinik dan dokter umum yang melakukan penyuntikan sel punca ke pasien, LJ yang mencari pasien lewat seminar-seminar dan media sosial, serta YW yang mendatangkan sel punca. Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.
Dwiasi menuturkan, YW mengaku membawa langsung sel punca dari Tokyo, Jepang. Ia datang ke sana, mengambil sel punca, lantas kembali ke Jakarta dengan menumpang pesawat yang kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
YW menangani sendiri transportasi sel punca karena sel punca hanya efektif diberikan maksimal 48 jam. Meski demikian, Dwiasi meragukan keterangan tersebut sehingga masih mencari bukti-bukti lain untuk menguji pernyataan tersangka.
Polisi juga mendalami ada-tidaknya fasilitas kesehatan lain yang memberikan terapi ilegal serupa.