Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 pukul 11.00. Harun berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Changi, Singapura.
Oleh
sharon patricia
·2 menit baca
DOKUMENTASI KOMISI PEMILIHAN UMUM
Profil Harun Masiku saat maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Harun maju dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku, meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura sebelum ada tangkap tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi pun terus berupaya mencari keberadaan Harun dan akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arvin Gumilang mengatakan, Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 pukul 11.00. Harun berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Changi, Singapura.
Sementara KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Keesokannya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun; Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; anggota staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saiful; dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Hanya Harun yang belum ditahan.
”Kami enggak tahu (apa tujuan Harun ke Singapura) karena, kan, ke sana bebas visa. Kami juga tidak bisa tahu (apakah saat ini Harun masih berada Singapura atau sudah pindah ke negara lain),” kata Arvin kepada Kompas, Senin (13/1/2020).
Kami enggak tahu (apa tujuan Harun ke Singapura) karena, kan, ke sana bebas visa. Kami juga tidak bisa tahu (apakah saat ini Harun masih berada Singapura atau sudah pindah ke negara lain).
Surat suara pemilihan calon anggota legislatif DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Harun Masiku maju sebagai caleg PDI-P dengan nomor urut 6
Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, KPK telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebagai prosedur standar yang KPK lakukan terhadap para tersangka. Terutama, terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia sebagaimana kewenangan Kemenkumham.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, meski telah diimbau, Harun belum juga menyerahkan diri. KPK akan terus mencari dan jika memang diperlukan, akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
KPK akan terus mencari dan jika memang diperlukan, akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menangkap dan memulangkan Harun. Pertama, bisa ditangkap di wilayah internasional, yaitu di bandara internasional, tetapi harus menunggu tersangka keluar dari tempatnya bermukim.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Kedua, jika memang Harun masih berada di Singapura, dapat juga dengan menyewa detektif swasta untuk mencari keberadaan pasti dari tersangka. Kemudian meminta bantuan kepada otoritas pusat Singapura yang diwakili oleh Attorney General\'s Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung.
”Setelah detektif mendapat alamat tersangka, KPK dapat meminta bantuan Kemenkumham untuk meneruskan kepada AGC. Setelah ditangkap, baru bisa diekstradisi,” kata Hikmahanto.
Meski demikian, karena perjanjian ekstradisi belum efektif, lanjut Hikmahanto, itikad baik dari Singapura yang diharapkan. Sebab, Indonesia tetap tidak dapat mengintervensi kedaulatan Singapura.