Megawati menyatakan tidak akan melindungi kader PDI-P yang tidak menaati instruksi partai. Peringatan itu disampaikan di tengah dugaan kasus suap yang melibatkan kadernya.
JAKARTA, KOMPAS— Rapat Kerja Nasional sekaligus Ulang Tahun Ke-47 PDI Perjuangan yang dibuka pada Jumat (10/1/2020) di Jakarta berlangsung semarak. Meski tak secara langsung menyinggung kasus seperti dugaan suap yang melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku, dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dalam acara itu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan para kadernya untuk menaati instruksi dan ideologi partai.
”Jangan sekali-kali punggungi rakyat, jangan berhitung untung rugi bagi kerja politik, dan jangan mencari keuntungan pribadi atau kelompok dari tugas ideologis ini,” kata Megawati dalam pidato politiknya yang berlangsung selama 42 menit.
Selain kader PDI-P, juga hadir dalam acara itu antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah mantan wakil presiden, dan beberapa menteri serta pejabat negara lainnya.
Jangan sekali-kali punggungi rakyat.
Dalam pidatonya, Megawati meminta semua kader partainya konsisten menjalankan tugas partai demi kesejahteraan masyarakat. ”Ini adalah instruksi langsung dari Ketua Umum. Saya tidak akan melindungi kader yang tidak taat terhadap instruksi partai,” tegas Megawati.
Meski kasus ditangkapnya Harun Masiku, Wahyu, dan juga Saeful (staf Sekretariat DPP PDI-P) serta Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu 2008-2012) pada Rabu lalu tak disinggung dalam rakernas, beredar kabar bahwa kasus itu membuat Megawati mengumpulkan sejumlah elite partainya di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto membenarkan pertemuan tersebut.
Namun, DPP PDI-P membantah keterlibatan partainya dalam kasus dugaan kasus suap yang antara lain menjerat Harun Masuki. Harun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diduga memberi suap kepada Wahyu untuk memuluskan dirinya mendapat kursi DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Ikut mengupayakan
DPP PDI-P ditengarai ikut mengupayakan agar Harun mendapat kursi DPR dengan cara menduduki kursi yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas, caleg di dapil Sumatera Selatan I, yang meninggal dunia pada Maret 2019.
KPU saat itu memutuskan, perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan dengan mengikuti ketentuan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan, suara caleg yang meninggal dialihkan ke caleg dengan urutan suara kedua terbanyak. Atas dasar itu, berbeda dari keinginan DPP PDI-P, KPU pun menetapkan pengalihan suara Nazarudin Kiemas kepada Riezky Aprilia.
Sebagai salah satu upaya mendorong Harun menggantikan Riezky, DPP PDI-P sempat mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mengkaji Peraturan KPU tentang Pencalonan. Salah satu pokok permohonannya agar dalam proses rekapitulasi suara, partai berwenang menetapkan sendiri caleg yang berhak mendapat pengalihan suara caleg yang meninggal. MA pun mengabulkan sebagian dan menilai pengalihan suara diskresi partai.
Permohonan pada Juli 2019 itu diajukan atas nama Megawati dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Setelah ada putusan MA, PDI-P menyurati KPU melaksanakan putusan MA.
Hukum untuk pergantian antarwaktu seorang anggota DPR sifatnya ajek.
Adapun Hasto, yang dikaitkan dengan kasus itu karena keterlibatan stafnya, saat ditemui di sela-sela acara Rakernas PDI-P menampik dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus itu. Saat ditanya keaktifan partainya membantu Harun mendapat kursi DPR, ia menyatakan tak pernah negosiasi ke KPU. Ia tak menanggapi pertanyaan soal permohonan ke MA yang diajukan DPP PDI-P.
”Hukum untuk pergantian antarwaktu seorang anggota DPR sifatnya ajek. Kami tak pernah proses negosiasi. Kami pernah punya pengalaman tokoh yang meninggal ketika pemilu, kami menetapkan proses pergantiannya berdasarkan aturan UU,” ujarnya.
Sepanjang acara Rakernas PDI-P kemarin, Hasto tidak banyak terlihat. Dari awal sampai akhir acara pembukaan, ia tidak banyak terlihat mendampingi Megawati sebagaimana yang biasanya tampak saat acara-acara besar PDI-P. Ia hanya muncul sebentar untuk memimpin doa mengheningkan cipta. Hasto baru tampak lagi mendampingi Megawati setelah Presiden Jokowi meninggalkan arena rakernas. Saat itu, Hasto mendampingi Megawati meninjau pameran di lokasi rakernas.
Diperiksa
Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengunduran diri itu disampaikan lewat surat yang dia kirimkan ke KPU.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan akan menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap Wahyu dengan menggelar rapat pleno internal. Dua opsi langkah disepakati dilakukan KPU dalam waktu dekat. Selain melaporkan status tersangka Wahyu itu kepada Presiden, DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui terkait hal ini akan diperiksa. Tak tertutup kemungkinan Hasto juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait dugaan ini. ”Tidak saja Hasto, tetapi pihak yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini akan dipanggil,” ujar Lili.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyampaikan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan terhadap prosedur yang berjalan dalam penanganan perkara, termasuk terkait dengan kasus suap komisioner KPU ini. ”Pasti (lakukan pengawasan) sesuai kewenangan dan tugas yang ada pada Dewas,” tutur Albertina.
Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch berharap KPK berani mengambil langkah lanjutan dalam kasus ini. ”KPK harus mengembangkan dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini,” kata Donal.