Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tengah masih dalam tahap sosialisasi, tetapi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara sudah mencuat.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tengah masih dalam tahap sosialisasi, tetapi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara sudah mencuat. Hingga awal Januari 2020, Badan Pengawas Pemilu di Sulteng menangani 14 perkara dugaan netralitas ASN dan satu netralitas anggota Polri.
Ke-15 kasus tersebut sudah sampai pada tahap registrasi dan penanganan perkara. Sebanyak 4 kasus ditangani Bawaslu Provinsi Sulteng, 4 perkara dikaji Bawaslu Banggai, dan 5 kasus diperiksa Bawaslu Sigi. Sisanya di Bawaslu Kota Palu dan Morowali Utara.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein menyatakan jenis dugaan pelanggaraan yang menonjol adalah kampanye di media sosial, deklarasi maju sebagai calon kepala daerah via alat peraga kampanye (baliho dan poster). "Semua kasus tersebut dari temuan. Artinya dari pengawasan aktif tim Bawaslu," katanya di Palu, Sulteng, Kamis (9/1/2019).
Kasus yang saat ini ditangani Bawaslu Sulteng, antara lain pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sulteng Hasanuddin Atjo. Keduanya diperiksa tim Bawaslu, Rabu (8/1/2020).
Pada Kamis ini, Bawaslu sebenarnya memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate, tetapi dia tak hadir karena sedang bertugas di luar Kota Palu. Ia dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Jumat (10/1/2020).
Ruslan menyatakan Bawaslu menggunakan kewenangan dengan memanfaatkan regulasi pelanggaran hukum lainnya. Ini merujuk pada Perundangundangan mengatur netralitas ASN di luar Undang Undang No 10 tentang Pilkada. Peraturan itu, antara lain UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik PNS.
"Peraturan tersebut intinya ASN dilarang untuk bertindak yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau afiliasi dengan partai politik tertentu," tutur Ruslan.
Dalam penanganaan perkara, Bawaslu tak punya wewenang eksekusi. Mereka menyerahkan hasil pemeriksaan atau kajian penanganan perkara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Sanksi diberikan lembaga tersebut. Namun, kata Ruslan, Bawaslu berhak memantau proses di Komisi ASN. Pemantauan untuk memastikan sanksi diberikan kepada terlapor.
Provinsi Sulteng bersama 10 kota/kabupaten menggelar pemilihan kepala daerah yang diserantakan secara nasional pada September 2020.
Peraturan tersebut intinya ASN dilarang untuk bertindak yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau afiliasi dengan partai politik tertentu
Di sejumlah ruas jalan di Kota Palu, poster dan baliho bakal calon dipasang, termasuk dari mereka yang masih berstarus ASN. Poster atau baliho tersebut antara lain menampilkan Sekretaris Daerah Sulteng Hidayat Lamakarate dengan foto dirinya dan tulisan Calon Gubernur, Bartolomeus dengan foto serta tulisan Bakal Calon Wakil Gubernur Sulteng.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako, Palu, Slamet Riyadi Cante menyatakan semua pihak sebaiknya bersabar sambil tetap mengikuti prosedur berlaku yang diperbolehkan aturan. Ini terkait sengan etika politik karena bisa menimbulkan berbagai sentimen di tengah masyarakat, termasuk di kalangan ASN.
Seusai pemeriksaan pada Rabu (8/1/2020), Kepala BPBD Sulteng Bartholomeus mengakui langkahnya (memasang poster di berbagai tempat) salah dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sudah tepat. Ia mengakui melanggar peraturan soal netralitas.
Provinsi Sulteng bersama 10 kota/kabupaten menggelar pemilihan kepala daerah yang diserantakan secara nasional pada September 2020. Hingga Kamis, poster-poster yang memperkenalkan dirinya di sejumlah ruas jalan belum juga dicopot.
Sementara Kepala Bappeda Hasanuddin menyatakan dirinya mendaftar untuk maju dalam Pilkada Sulteng menjalankan hak sebagai warga negara. Ia merasa tak melanggar aturan. Ia diperiksa oleh Bawaslu karena menyampaikan visi dan misi di sejumlah partai politik.