Rombak Struktur, Kemdikbud Siapkan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya
Pemerintah mulai memfokuskan upaya pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Selama ini, fokus pemerintah lebih ke pelindungan cagar budaya saja.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·4 menit baca
Pemerintah mulai memfokuskan upaya pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Selama ini, fokus pemerintah lebih ke pelindungan cagar budaya saja.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merombak total kelembagaan Kemdikbud melalui Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. Dalam organisasi yang baru, cagar budaya yang selama ini diurus satu direktorat akhirnya ditangani dua direktorat, yaitu Pelindungan Kebudayaan serta Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan.
Dalam Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud pada 27 Desember 2019 tersebut (bukan 31 Desember 2019 seperti diberitakan sebelumnya), Direktorat Jenderal Kebudayaan membawahkan satu Sekretariat Ditjen Kebudayaan serta lima direktorat yang nyaris seluruhnya baru. Kelima direktorat tersebut meliputi: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat; Perfilman, Musik, dan Media Baru; Pelindungan Kebudayaan; Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan; serta Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Sebelumnya, urusan cagar budaya ditangani oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM). Selanjutnya, dalam organisasi baru, cagar budaya ditangani oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan serta Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan, dengan ditangani oleh dua direktorat, maka di satu sisi upaya pelindungan cagar budaya akan menjadi lebih fokus dan di sisi lain langkah pengembangan serta pemanfaatannya bisa berjalan. “Selama ini, Direktorat PCBM fokusnya lebih ke pelindungan cagar budaya, sementara pengembangan dan pemanfaatannya hampir tidak terurus atau tidak dikerjakan. Ini adalah upaya bagaimana agar cagar budaya bisa dimanfaatkan secara efektif,” ucapnya, Senin (6/1/2020) di Jakarta.
Hilmar memaklumi bagaimana langkah-langkah pelindungan cagar budaya memakan porsi yang sangat besar selama ini. Padahal, pelindungan itu sendiri hanya bisa efektif jika ada program pengembangan dan pemanfaatan.
Langkah-langkah pelindungan cagar budaya memakan porsi yang sangat besar selama ini. Padahal, pelindungan itu sendiri hanya bisa efektif jika ada program pengembangan dan pemanfaatan.
“Kalau tidak demikian, kita akan terus-menerus melihat pelestarian cagar budaya sebagai cost (pengeluaran biaya), sementara kita belum bisa secara bersama-sama membuat program-program pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Berdasarkan pertimbangan ini, kita menggunakan pendekatan yang fokusnya pada proses kerja, bukan pada obyeknya baik itu cagar budaya, kesenian, sejarah, tradisi dan sebagainya,” kata dia.
Dalam tata organisasi yang baru ini, Kemdikbud khususnya Ditjen Kebudayaan mencoba mengalihkan fokus dari pemerintah kepada keterlibatan masyarakat. Dahulu, porsi pelindungan cagar budaya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, namun begitu pengembangan dan pemanfaatan, misalnya penggunaan bangunan cagar budaya sebagai pusat kegiatan kreatif, hotel atau restoran maka upaya tersebut bisa dilakukan oleh publik atau masyarakat luas.
Mengenai soal permuseuman yang tidak disebut sama sekali dalam Permendikbud 45 Tahun 2019, Hilmar memastikan urusan kelembagaan museum akan ditangani oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Sementara itu, kemunculan direktorat baru, yaitu Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru lebih karena hal tersebut merupakan janji Presiden Joko Widodo dalam kampanye yang kemudian akan direalisasikan. Istilah media baru di sini dimaksudkan sebagai platform dan teknologi digital yang hari ini sangat berperan penting dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi film serta musik.
Satu kesatuan
Menanggapi perombakan yang terjadi di tubuh Kemdikbud, arkeolog senior sekaligus mantan Direktur PCBM Prof Harry Widianto mengatakan, penanganan cagar budaya melalui dua direktorat, yaitu Pelindungan Kebudayaan serta Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dikhawatirkan tidak efisien. Sebab, proses pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan adalah satu kesatuan proses.
“Idealnya, aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan diurus oleh ‘satu rumah’ (satu direktorat) dan prosesnya harus urut, yaitu dilindungi, dikembangkan informasinya, dan baru dimanfaatkan, tidak bisa dibolak-balik. Jika dilakukan di dua direktorat berbeda, dikhawatirkan nanti muncul cagar budaya yang belum sempat dilindungi tetapi langsung dimanfaatkan atau cagar budaya yang baru dilindungi dan belum sempat dikembangkan, tetapi tiba-tiba langsung dimanfaatkan,” paparnya.
Idealnya, aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan diurus oleh ‘satu rumah’ (satu direktorat).
Hal tersebut perlu diantisipasi karena setiap direktorat mempunyai kewenangan sendiri-sendiri. Jika masing-masing direktorat “berjalan” sendiri-sendiri, maka upaya pelestarian cagar budaya justru akan terancam.
Harry juga mempertanyakan mengapa istilah permuseuman sama sekali tidak muncul dalam struktur organisasi Permendikbud baru. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan (dalam hal ini Mendikbud) memiliki berbagai tugas terkait permuseuman, seperti pendaftaran museum (untuk museum yang didirikan oleh pemerintah atau pemprov), standardisasi museum, evaluasi terhadap museum, mencabut izin pendirian museum, hingga menghapus nomor pendaftaran nasional terhadap museum yang bubar.
“Peraturan pemerintah ini sudah berjalan. Makanya, kalau nanti museum sama sekali tidak ada yang mengelola, maka sama saja ini mengingkari Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani presiden,” tambahnya.
Perombakan organisasi di lingkungan Kemdikbud berujung pada pemangkasan pejabat eselon 3 dan 4, mulai dari jajaran Kepala Seksi hingga Kepala Sub Direktorat. Dari jajaran pejabat eselon 4, tinggal Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang dipertahankan. Adapun, posisi seluruh direktur kini dalam status pelaksana tugas. Rencananya, susunan pimpinan yang baru akan diumumkan secara definitif akhir bulan ini.