logo Kompas.id
UtamaMenegakkan Hak Berdaulat di...
Iklan

Menegakkan Hak Berdaulat di Laut Natuna Utara

Kedaulatan adalah kewenangan penuh negara atas wilayah daratan, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Laut teritorial adalah perairan hingga 12 mil dari garis pangkal. Hukum nasional negara berlaku di wilayah itu.

Oleh
KRIS MADA/PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KmnYv8KDO60zMZzG8QtCGZ7Ura8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FOperasi-Siaga-Tempur-di-Natuna_86192304_1578329632.jpg
DOKUMENTASI TNI

Pesawat intai strategis TNI AU, Jumat (3/1/2020), mendapati kapal nelayan China dikawal oleh kapal penjaga pantai China tengah mencari ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen RI pada pukul 10.30 di koordinat 5 LU dan 109 BT.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada wartawan menyebut, China tidak melanggar kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara. Di sana, Beijing hanya melanggar hak berdaulat Indonesia. Kedaulatan adalah kewenangan penuh negara atas wilayah yang meliputi daratan, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Laut teritorial adalah perairan hingga 12 mil dari garis pangkal. Hukum nasional negara berlaku di wilayah tersebut.

Hak berdaulat berlaku di luar laut teritorial seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang bisa membentang hingga 200 mil dari garis pangkal. Di sana, suatu negara memperoleh hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menerapkan hukum nasionalnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000