Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyidikan kasus investasi ilegal melalui MeMiles, aplikasi pada telepon seluler dengan sistem operasi android. Petugas juga menangkap dan menahan dua petinggi perusahaan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyidikan kasus investasi ilegal melalui MeMiles, aplikasi pada telepon seluler dengan sistem operasi android. Petugas juga menangkap dan menahan dua petinggi PT Kam and Kam, pengelola dan pengembang MeMiles.
Menurut Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Selasa (7/1/2020), di Surabaya, kedua tersangka adalah lelaki berinisial KTM (47) dan FS (52). KTM, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku sebagai Direktur Utama Kam and Kam. FS, warga Tambora, Jakarta Barat, mengaku sebagai kepercayaan KTM.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata mereka pernah terlibat kasus diduga serupa pada 2015 yang kemudian ditangani Polda Metro Jaya, kata Luki.
Petugas menyita uang tunai senilai Rp 50 miliar, kendaraan, dan perangkat elektronik yang terkait dengan pengoperasian aplikasi itu. Kepada tim penyidik, lanjut Luki, kedua tersangka berjanji akan menyerahkan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 70 miliar. Namun, jumlah barang bukti yang disita masih jauh di bawah perkiraan kerugian material yang sekitar Rp 750 miliar dari 264.000 keanggotaan pada aplikasi MeMiles.
Luki melanjutkan, praktik penipuan melalui aplikasi investasi itu terbongkar setelah kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam patroli siber. Petugas mendapat kepastian informasi dari OJK bahwa MeMiles masuk dalam 14 aplikasi investasi ilegal pada Agustus lalu. Aplikasi ini tidak berizin bahkan PT Kam and Kam baru berdiri pada pertengahan 2019. Berselang tiga-empat bulan dari berdiri, aplikasi MeMiles dinyatakan ilegal oleh OJK.
Meski demikian, MeMiles sempat membuat perekrutan keanggotaan. Bahkan ada perekrutan skala besar. Antara lain di Istora Senayan, Jakarta, November lalu dan di salah satu hotel di Waru, Sidoarjo, Desember 2019 lalu.
Di Sidoarjo itu, menurut Luki, kedua tersangka ditangkap. Petugas juga menonaktifkan aplikasi MeMiles sehingga tidak dapat diakses lagi di telepon seluler. Pada Minggu (19/12), kantor perusahaan di Jakarta Utara digeledah oleh tim Polda Jatim untuk kepentingan penyidikan.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata mereka pernah terlibat kasus diduga serupa pada 2015 yang kemudian ditangani Polda Metro Jaya,” kata Luki.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, telah membuka pos pengaduan korban penipuan investasi MeMiles. Di Polda Jatim, untuk sementara sudah ada sekitar 60 warga yang melapor sebagai korban tanam modal itu. Petugas juga akan memeriksa sejumlah pesohor karena diduga menjadi korban atau sebagai agen. “Ada empat yang telah kami panggil tetapi identitasnya belum dapat diungkap,” ujarnya.
Adapun modus operandi aplikasi ini dalam menjaring anggota cukup sederhana. Calon member diminta mengunduh dan mengoperasikan aplikasi MeMiles lalu mendaftar dan mengirim dana sebagai komitmen investasi. Transfer dana ke rekening PT Kam and Kam berkisar Rp 50.000-Rp 200 juta akan mendapat imbalan atau bonus. Jika mampu menjaring orang lain bergabung, anggota mendapat imbalan menggiurkan.
Publik tergiur oleh bonus. Misalnya, jika menyetor Rp 50 juta, anggota berhak mendapat mobil dengan harga di atas Rp 100 juta. Inilah yang membuat banyak orang kemudian memilih bergabung meski kemudian harus menerima kenyataan menjadi korban penipuan investasi ilegal. Lebih dari 120 mobil yang sempat diserahkan ke anggota sedang ditarik untuk kemudian disita sebagai barang bukti penyidikan kasus.
Terhadap tersangka, petugas akan menjerat dengan pelanggaran undang-undang yang berlapis. Regulasi yang dilanggar oleh kedua tersangka adalah UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 1998.
Masih terkait kasus serupa, Polda Jatim akan membantu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sedang menyidik dugaan penipuan investasi properti. Tim penyidik menahan seorang warga Surabaya berinisial MS selaku direktur PT Cahaya Mentari Pratama, pengembang perumahaan syariah Multazam Islamic Residence.
Mereka melaporkan pengembangnya karena tidak kunjung memenuhi janji kepada konsumen yang kemudian melapor sehingga kami selidiki dan usut kasus ini, ujar Sandi Nugroho
Menurut Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho, kasus ini bermula dari laporan kalangan warga. Sampai dengan kini, sudah ada 32 orang yang melapor sebagai korban penipuan investasi properti itu. “Mereka melaporkan pengembangnya karena tidak kunjung memenuhi janji kepada konsumen yang kemudian melapor sehingga kami selidiki dan usut kasus ini,” katanya.
Kalangan korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya mengaku mulai tertarik bahkan mencicil pembayaran untuk perumahan itu sejak 2016 sampai akhir 2019. Bersamaan dengan selesainya cicilan, pengembang menjanjikan perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, itu siap huni. Sejauh ini, ada sebanyak 32 orang yang telah mencicil pembelian rumah di kompleks itu. Uang yang telah disetorkan kepada pengembang senilai Rp 5,1 miliar.
Akan tetapi, konsumen tak kunjung mendapat haknya meski sudah mencicil. Bahkan, mereka kaget saat mengetahui lokasi perumahan i masih berupa rawa dan semak.
Bahkan, pemilik lahan itu bukanlah pengembang. Mereka sempat mendatangi kantor pemasaran pengembang di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, tetapi ternyata sudah tutup. Merasa tertipu, para korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Ada juga yang melapor ke Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim.
Sandi mengatakan, tim penyidik telah mendatangi bekas kantor pemasaran di Jalan Rungkut Menanggal yang ternyata sudah tidak berpenghuni. Petugas menemukan brosur penawaran perumahan, komputer, dan sejumlah bukti transfer dan kwitansi. Kantor itu sempat mempekerjakan beberapa orang. Data tentang perumahan tidak didapat dalam komputer.
Kepada petugas, MS mengaku menipu dan memanfaatkan uang dari konsumen untuk kepentingan pribadi. Petugas telah menyita dua rekening bank milik MS untuk kepentingan penyidikan. Berapa nilai uang dalam rekening tersangka, petugas belum mengungkapnya.