Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir. Posko ini ditujukan untuk memberikan pelayanan khusus terkait surat tanda nomor kendaraan yang rusak ataupun hilang akibat banjir.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ini ditujukan untuk memberikan pelayanan khusus terkait surat tanda nomor kendaraan yang rusak ataupun hilang akibat banjir.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurahman, Sabtu (4/1/2020), dalam keterangan tertulis, mengatakan, dengan adanya posko ini, pelayanan terkait STNK yang rusak ataupun hilang akibat banjir bisa dilakukan secara cepat.
”Persyaratan penerbitan STNK pengganti STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan KTP asli pemilik,” kata Arif.
Apabila STNK hilang, pemilik harus segera melapor ke polsek atau polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang. Surat keterangan dari polres atau polsek ini menjadi lampiran saat mengurus penerbitan STNK yang hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli.
Banjir di wilayah Polda Metro Jaya terjadi sejak 1 Januari 2020. Hingga Sabtu, sebagian daerah masih tergenang.
Kepala Pusat Data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, jumlah daerah yang terdampak banjir dan longsor di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sebanyak 103 kecamatan dan 277 kelurahan. Total jumlah pengungsi di wilayah terdampak 39.627 keluarga atau 173.064 jiwa.