Kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara pada 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020. Namun, warga tetap diimbau memanfaatkan angkutan publik demi mengurangi kepadatan lalu lintas.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyambut pergantian tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meniadakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa (31/12/2019) sore. Peniadaan kebijakan ganjil genap juga akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, kebijakan ganjil genap pada Selasa hanya diberlakukan pada pagi hari, mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00. Sementara pada sore hari, mulai dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00, tidak diberlakukan.
”Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 1 Januari 2020 juga tidak berlaku,” katanya, Selasa (31/12/2019), di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, warga diimbau tetap mengutamakan angkutan umum untuk berangkat ke lokasi acara. Pihaknya sudah menyiapkan bus Transjakarta untuk mengakomodasi masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun.
”Kami berharap masyarakat ke kawasan perayaan pergantian tahun menggunakan angkutan umum, seperti MRT atau bus Transjakarta,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan malam bebas kendaraan atau car free night di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin sejak pukul 15.00. Kebijakan itu diberlakukan lantaran ada beberapa titik hiburan yang dilaksanakan di sepanjang ruas jalan itu.
37 kantong parkir
Pemprov DKI menyediakan 37 titik kantong parkir bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor. Kapasitas kantong parkir itu mampu menampung 21.000 mobil dan 13.000 sepeda motor.
Beberapa lokasi parkir yang disediakan, di antaranya di kawasan Monumen Nasional, di Parkir IRTI, Stasiun Gambir, dalam Monas, dan barat daya Patung Kuda. Lokasi parkir lainnya, antara lain, di Gedung BNI 46, Gedung Indosurya, Gedung UOB, Gedung Grand Indonesia, Gedung Thamrin City, Hotel Kempinsky, dan Gedung Grand Hyatt.
”Kami juga menyediakan mobil derek. Artinya, bagi masyarakat yang parkir sembarangan, kami akan derek mobilnya dan dipindahkan. Sesuai peraturan daerah, akan dikenai denda administrasi dengan membayar retribusi sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor,” kata Syafrin.
Untuk mengatur lalu lintas pada malam pergantian tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.596 personel kepolisian. Sementara itu, Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengerahkan sekitar 700 personel.
Personel gabungan itu akan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di Ibu Kota, termasuk di jalur-jalur alternatif. Hal ini bertujuan mengantisipasi kemacetan di jalur-jalur alternatif tersebut.