Nyaris luput dari perhatian publik, sengketa pulau reklamasi ternyata masih berjalan. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sengketa proyek reklamasi di pantai utara Jakarta antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang masih berlanjut. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Perintah ini diputuskan oleh Majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan pada sidang putusan Rabu (11/12/2019), setelah PT Jalardi Kartika Pakci menggugat pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I oleh Pemprov DKI.
Sejalan dengan keputusan itu, Gubernur Anies diperintahkan memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I. Keputusan itu diumumkan dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sipp.ptun-jakarta.go.id. Pemprov DKI melalui Biro Hukum telah mengajukan banding pada Senin (23/12/2019).
”Sesuai arahan Gubernur, kami sudah ajukan banding. Saat ini sedang disiapkan memori bandingnya,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dia belum dapat menentukan kapan memori banding akan diserahkan kepada PTUN.
Adapun keputusan Anies mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan dari sejumlah pengembang yang telah mengantongi izin. Keempat pengembang tersebut ialah PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).
Keempatnya memiliki pokok gugatan yang sama, yakni menuntut agar Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi dibatalkan atau dinyatakan tak sah. Pemprov juga diminta memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi pulau-pulau itu.
Menghadapi berbagai gugatan, Yayan mengatakan, Pemprov selama ini telah bertindak sesuai aturan ketika mencabut izin reklamasi 13 pulau di pantai utara Jakarta. Karena itu, dia optimistis gugatan para pengembang reklamasi akan ditolak majelis hakim. Sebab, Pemprov menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai acuan.
Salah satunya, yaitu pada Pasal 4 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. ”Aturan-aturan yang berlaku jelas, kok, seperti di dalam Keppres No 52 (Tahun 1995). Masih banyak, aturan tidak cuma itu. Seharusnya itu jadi pertimbangan hakim juga,” katanya.
Sementara itu, Anies seusai peresmian Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019), mengatakan, Pemprov akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di pantai utaraJakarta. ”Intinya, kami tidak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tetapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” ujar Anies.
Pemprov, lanjut Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di pantai utara Jakarta. Karena itu, Anies memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, terutama terhadap PT Taman Harapan Indah. ”Sikap kami tidak berubah, kami akan terus dan kami akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi,” kata Anies.
Skor 1-1
Ibarat pertandingan olahraga, skor untuk sengketa proyek reklamasi antara Pemprov DKI dan pengembang dalam posisi 1-1. Pemprov kalah oleh PT Taman Harapan Indah (dalam proses pengajuan kasasi) dan menang dari PT Manggala Krida Yudha.
Corporate Secretary PT Intiland Development Theresia Rustandi menjelaskan, dalam persidangan, PT Taman Harapan Indah hanya membeberkan seluruh fakta dan data berkaitan pelaksanaan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Dia pun meyakini, seluruh fakta dan data itu memiliki kekuatan hukum agar perusahaannya bisa melanjutkan proyek reklamasi di Pulau H seluas 63 hektar. ”Pokoknya, kami mengacu pada seluruh fakta dan data yang memang terjadi, mau dari perpres (peraturan presiden) atau apa pun itu,” ujar Theresia.
Berkaitan dengan itu, menurut Yayan, proses di PTUN berlangsung terbuka. Dalam persidangan dijelaskan apa kewenangan gubernur terkait menerbitkan produk-produk hukum yang digugat. Kemudian diperiksa prosedurnya apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Biro hukum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas gugatan PT Taman Harapan Indah dan tengah menyiapkan memori kasasi. Akan tetapi, Yayan belum memastikan kapan memori kasasi akan diserahkan ke pengadilan.
Yayan menambahkan, Pemprov tidak menutup kemungkinan mengajukan peninjauan kembali jika kalah dalam kasasi. ”PK bisa saja dimungkinkan. Tetapi, lihat kondisi saja. Lapor ke Pak Gubernur untuk arahan diperlukan PK atau cukup kasasi,” katanya. Apabila sudah ada inkracht, diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan PK.