Pelaporan Devisa Hasil Ekspor dan Pembayaran Impor Diperketat
Arus dokumen, barang, dan uang dalam kegiatan ekspor serta impor akan diintegrasikan dalam sistem tunggal mulai 1 Januari 2020.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Arus dokumen, barang, dan uang dalam kegiatan ekspor serta impor akan diintegrasikan dalam sistem tunggal mulai 1 Januari 2020. Integrasi data dan informasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Sinkronisasi data dilakukan melalui sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika, yang disingkat menjadi Simodis. Secara teknis, Simodis mengintegrasikan aliran dokumen, barang, dan uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan data dari Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Jumat (27/12/2019), di Jakarta, mengatakan, integrasi data berbasis digital dibutuhkan untuk mendukung perumusan kebijakan dan proyeksi ekonomi yang lebih akurat.
Selama ini BI mendapat data devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor dari perbankan, tetapi setiap bulan.
”Pembuatan proyeksi ada ketertinggalan waktu (lagging) karena data kurang akurat. Dengan Simodis, BI bisa memperoleh data dan informasi devisa kegiatan ekspor-impor pada H+1,” kata Destry dalam konferensi pers, Jumat ini.
Menurut Destry, integrasi data dan informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor dapat mendukung stabilitas sektor eksternal, terutama kurs rupiah dan neraca transaksi berjalan. Hal itu karena otoritas moneter kini mempunyai data permintaan dan pasokan dollar AS di dalam negeri yang akurat dan aktual.
Selain memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir, implementasi Simodis diharapkan dapat meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa. Selain itu, dapat memacu perolehan devisa hasil ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, serta memperkuat analisis bersama terkait devisa.
Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa hasil ekspor pada Oktober 2019 sebesar 12 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, yang masuk ke dalam negeri sekitar 95 persen. Adapun yang dikonversi ke rupiah kurang dari 20 persen. Pelaporan devisa hasil ekspor berlaku untuk seluruh kegiatan industri, baik sumber daya alam maupun nonsumber daya alam.
”Devisa hasil ekspor wajib ditempatkan di rekening domestik sehingga dapat digunakan oleh BI untuk menjaga stabilitas eksternal,” kata Destry.
BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor. Aturan itu memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.
Optimalisasi insentif
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, data yang terekam dalam Simodis akan digunakan sebagai salah satu indikator penyusunan profil kepatuhan pelaporan devisa hasil ekspor dan devisa pembiayaan impor. Pengusaha akan diberikan insentif dan disinsentif sesuai kewajibannya.
”Kami berikan perhatian lebih baik kepada pengusaha yang dianggap sudah patuh dan berikan teguran hingga sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan dokumen, baik itu under invoicing maupun over invoicing,” kata Heru.
Heru meyakini, Simodis mampu mengoptimalkan pemberian insentif sehingga devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di dalam negeri. Eksportir yang patuh akan mendapat insentif berupa kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat (KB), dan bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan pemberian restitusi pajak.
Adapun bagi importir yang patuh melaporkan pembayaran impor akan diberikan insentif berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA) kepabeanan, dan menjadi operator ekonomi bersertifikat (AEO).
Eksportir dan importir yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi administratif hingga penundaan pelayanan dan pemblokiran. Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi, antara lain, data ekspor dan impor, data manifes, data devisa hasil ekspor dan pembayaran impor, serta profil eksportir dan importir.
Dari sisi pelapor, Simodis dapat mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat sehingga lebih efisien. Simodis juga menyediakan informasi penawaran dan permintaan valuta asing dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.