Rekonstruksi ulang meninggalnya Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Utara, digelar kepolisian pada Selasa (24/12/2019) pagi. Randi tertembak dari jarak sekitar 25 meter.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Rekonstruksi ulang meninggalnya Randi (22), mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Utara, digelar kepolisian pada Selasa (24/12/2019) pagi. Dalam rekonstruksi itu diperagakan ketika Randi tertembak dari jarak sekitar 25 meter. Bukti penguat dikumpulkan setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan.
Aparat kepolisian dari Polda Sultra menggelar rekonstruksi ulang kasus meninggalnya Randi sejak pukul 10.00 di sekitar Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Kendari. Sejumlah penyidik kepolisian, bersama anggota, terlihat didampingi pihak kejaksaan.
Randi, sulung dari lima bersaudara, meninggal setelah terkena tembakan dalam unjuk rasa menolak sejumlah aturan bermasalah, September lalu.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh peran pengganti, tersangka Brigadir AM diperlihatkan melakukan beberapa kali tembakan dari area kantor. Di sekitar pagar, yang berjarak 10-15 meter, terdapat mahasiswa berkumpul ketika bentrok berlangsung pada Kamis (26/9/2019). Selain Randi, di depan pintu keluar kantor tersebut, Muhammad Yusuf Kardawi (19) lebih dulu tersungkur akibat luka parah di kepala.
Korban Randi diperagakan berlari menjauhi kantor setelah terdengar ledakan. Di jarak 20-25 meter, Randi terkena tembakan di bagian ketiak kiri yang menembus dada kanan.
Mahasiswa semester tujuh Fakultas Perikanan dan Kelautan ini tersungkur kurang dari 10 meter setelah terkena tembakan. Peluru yang mengenai Randi tembus, memantul ke jalan, dan terhenti setelah mengenai kaca dari gerobak martabak yang terparkir sekitar 15 meter.
Peluru yang mengenai Randi tembus, memantul ke jalan, dan terhenti setelah mengenai kaca dari gerobak martabak yang terparkir sekitar 15 meter.
Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Nur Akbar menjelaskan, rekonstruksi ulang dilakukan untuk mendapatkan informasi utuh kejadian yang menewaskan Randi. Sebanyak 10 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, tambah Akbar, pihak Mabes Polri datang untuk mengukur dan memastikan sudut elevasi tembakan yang terjadi. Hal itu untuk memperkuat upaya pembuktian, yang dilanjutkan dengan rekonstruksi utuh.
”Terkait sudut elevasi (tembakan), semua hal yang terungkap dalam keterangan saksi diungkapkan dalam rekonstruksi. Rekonstruksi melibatkan 13 pemeran pengganti dan seperti kita lihat bersama hari ini, bagaimana kondisinya di lapangan,” ucap Akbar.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas perkara Brigadir AM, tersangka penembakan Randi, karena kurang kuatnya bukti yang diajukan. Jaksa penyidik Kejati Sultra memberikan sejumlah poin tambahan untuk dilengkapi, khususnya kepastian proyektil yang mengenai Randi.
Herlina Rauf, jaksa penuntut umum dari Kejati Sultra yang ikut mendampingi dalam rekonstruksi, menyampaikan, reka adegan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan. Reka ulang mulai dari awal, posisi tertembak, hingga ditemukannya proyektil.
”Nanti kita lihat petunjuk yang lain apakah dipenuhi semua baru dilanjutkan. Keterangan tambahan dari saksi lain, ahli, dan lain-lain, harus bersesuaian dengan alat bukti, minimal dua alat bukti,” kata Herlina.
Terkait proyektil, sambung Herlina, pihaknya belum memastikan apakah proyektil tersebut sudah pasti atau tidak. Sebab, sampai saat ini masih dalam pengembangan dan membutuhkan keterangan tambahan, baik dari ahli maupun lainnya.
Di lokasi meninggalnya Randi, Yusuf Kardawi, mahasiswa lainnya, juga terluka parah. Yusuf meregang nyawa akibat luka parah di kepala. Temuan Kontras, Yusuf meninggal akibat luka tembakan. Akan tetapi, hingga saat ini hal tersebut belum dikonfirmasi kepolisian. Penyidikan kasus Yusuf bahkan belum menunjukkan perkembangan berarti.