Enam Posisi Struktural Kosong, KPK Akan Adakan Lelang Terbuka
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadakan lelang terbuka untuk mengisi enam posisi di jabatan struktural KPK yang masih kosong hingga saat ini. Salah satu posisi yang kosong adalah Juru Bicara KPK.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadakan lelang terbuka untuk mengisi enam posisi di jabatan struktural KPK yang masih kosong hingga saat ini. Salah satu posisi yang kosong adalah Juru Bicara KPK yang selama ini dirangkap oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai, posisi juru bicara yang selama ini dirangkap oleh Kepala Biro Humas KPK hanya membuat adanya beban tambahan. Kinerja menjadi kurang efektif.
Selain juru bicara, Ghufron mengatakan, ada pula posisi direktur penyidikan yang hingga kini dirangkap oleh deputi penindakan. ”Ini, kan, (pekerjaannya) dobel. Kasihan. Padahal, tunjangan dan hak-haknya satu, tetapi bebannya dua,” ujar Ghufron saat dihubungi Kompas, Selasa (24/12/2019). Ghufron menyebutkan masih ada empat posisi di bagian deputi dan direktur yang masih kosong.
Ghufron menyebutkan, ada empat posisi di bagian deputi dan direktur yang masih kosong. Untuk itu, KPK akan segera mengadakan lelang terbuka untuk mengisi keenam posisi tersebut.
”Sesuai rapat internal kemarin, awal Januari 2020 kami akan lakukan penyusunan rencana dan strategi. Kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 (pengumuman mengenai lelang terbuka) akan disampaikan secara terbuka,” terangnya.
Unsur pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, persoalan rangkap jabatan ini sudah dibicarakan dalam rapat internal pimpinan KPK.
Menanggapi rencana lelang jabatan di KPK ini, Febri menyampaikan, jika memang pimpinan KPK jilid V menghendaki posisi juru bicara diisi oleh orang baru, silakan saja. ”Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, melainkan mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Menurut Febri, yang terpenting adalah bagaimana seorang juru bicara mampu menjadi jembatan informasi sekaligus sarana akuntabilitas publik KPK kepada masyarakat melalui para jurnalis. Sebab, keterbukaan informasi adalah bagian dari cara KPK untuk membuka diri agar diawasi, dijaga, hingga dicintai.
Hingga kini, Febri telah menjalankan fungsi sebagai Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Humas KPK sejak Desember 2016. Saat ada perubahan peraturan internal pada 2018, ia pun sempat mengusulkan agar posisi juru bicara dipegang oleh orang yang berbeda dengan kepala biro humas.
”Namun, hingga pimpinan jilid IV selesai menjalankan tugasnya, memang pimpinan saat itu masih meminta saya menjalankan kedua fungsi itu di waktu yang sama. Jadi, tugas itu sudah saya jalankan sebaik-baiknya yang saya bisa selama lebih tiga tahun,” tuturnya.
Perlu konsultasi
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengkritisi rencana pimpinan KPK jilid V untuk mencari juru bicara KPK. Menurut dia, pimpinan KPK seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro sumber daya manusia.
”Hal ini penting untuk menganalisis dua persoalan. Pertama, apakah mencari juru bicara KPK baru sifatnya mendesak mesti dilakukan? Kedua, apakah selama ini juru bicara KPK bekerja tidak baik?” tutur Kurnia.
Kurnia mengatakan, jika dua persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian juru bicara KPK tidak mendesak dan kinerja juru bicara KPK saat ini sudah baik, perlu diungkap motif di balik kebijakan pimpinan KPK tersebut.
”Sedari awal memang publik sudah meragukan lima unsur pimpinan KPK saat ini akan bisa membawa KPK ke arah yang lebih baik. Lambat laun keraguan publik itu terkonfirmasi dengan kinerja mereka,” kata Kurnia.