Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Natal 2019 kepada 12.629 narapidana Kristiani di seluruh Indonesia.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Natal 2019 kepada 12.629 narapidana Kristiani di seluruh Indonesia. Setelah mendapat remisi, 166 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, Selasa (24/12/2019), mengatakan, pemberian remisi khusus Natal bukan hanya sekadar pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Namun, bisa juga untuk memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
”Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Utami melalui siaran pers di Jakarta.
Adapun 12.463 orang mendapatkan remisi khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 orang mendapat remisi 2 bulan.
Mengacu data Kemenkumham, saat ini narapidana Kristiani di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Utami manambahkan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi tidak serta-merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari aspek administratif maupun substantif.
”Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa sukacita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” kata Utami.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Yunaedi menerangkan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Persyaratan itu di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rumah tahanan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang. Rinciannya, 202.690 narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 anak. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika 128.437 orang atau sekitar 47,57 persen. Sementara kapasitas hunian hanya 130.559 orang.
Yunaedi menambahkan, pemberian remisi khusus Natal ditengarai bisa menghemat biaya makan narapidana Rp 6,3 miliar. Jumlah itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 untuk setiap narapidana.
”Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ucap Yunaedi.