Beralasan gajinya tidak dibayar oleh perusahaan, seorang kapten kapal menggelapkan kapal IK Merdeka berbendera Malaysia.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapten kapal berinisial IR menggelapkan kapal IK Merdeka berbendera Malaysia dengan alasan perusahaan tidak membayar gaji selama tiga bulan. Kapal untuk membersihkan pipa minyak bawah laut yang dioperasikan perusahaan Singapura tersebut dijual oleh tersangka, kemudian dipotong-potong.
Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus IR bersama dua tersangka lain, yakni THS yang berperan mengurus dokumen dan tersangka GC sebagai pemodal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (23/12/2019), mengungkapkan, kasus tersebut sudah diproses sejak 2018. Barang bukti berikut tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Yusri, tersangka IR sebagai kapten kapal IK Merdeka memberangkatkan kapal dari Merak tujuan Malaysia karena kapal tersebut milik sebuah perusahaan Malaysia, yakni Jasmarine. Kapal itu seolah hendak berlayar ke Malaysia, tetapi dibelokkan oleh kapten ke Tanjung Priok tanpa melapor ke syahbandar. Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dibantu kepolisian Malaysia dan Kedutaan Besar RI.
”Menurut tersangka IR, pemilik kapal sudah tiga bulan tidak membayar gaji anak buah kapal (ABK). Kapal lalu dipotong-potong yang dibiayai oleh tersangka GC. Tersangka sempat menggugat ke pengadilan dan melakukan pra-peradilan, tetapi kalah,” kata Yusri.
Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum menuturkan, tersangka IR menguasai kapal karena tidak puas dengan masalah penggajian. Sedangkan gugatan perdata di pengadilan soal penggajian ditolak karena gaji sudah ada yang dibayar.
”Mereka buat izin berlayar dari Merak ke Port Klang (Malaysia), tapi sampai di Pulau Tidung kapal dibelokkan ke Tanjung Priok. Sampai di Tanjung Priok, mereka tidak lapor. Lalu, kapal dipotong-potong hanya tersisa mesin dan lambungnya,” kata Ganis.
Mereka buat izin berlayar dari Merak ke Port Klang (Malaysia), tapi sampai di Pulau Tidung kapal dibelokkan ke Tanjung Priok. Sampai di Tanjung Priok mereka tidak lapor. Lalu, kapal dipotong-potong, hanya tersisa mesin dan lambungnya.
Menurut Ganis, kerugian lebih kurang Rp 100 miliar atau senilai harga kapal. Mesin kapal masih ada, tetapi peralatan navigasi sudah hilang dan tempat mendarat helikopter sudah dipotong.