Perancis Denda Google, Amazon Umumkan Pembayaran Pajak
Otoritas Perancis, Jumat (20/12/2019), mendenda perusahaan raksasa Google Inc senilai 150 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun) karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar iklan terkait aktivitas mesin pencari.
Oleh
Benny Dwi Koestanto
·3 menit baca
PARIS, KAMIS — Otoritas Perancis, Jumat (20/12/2019), mendenda perusahaan raksasa Google Inc senilai 150 juta euro (167 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun) karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar iklan yang dikaitkan dengan aktivitas mesin pencari.
Pihak berwenang Perancis juga memerintahkan Google untuk mengklarifikasi aturan operasi platform iklan Google Adsense dan prosedur untuk menangguhkan akun-akun pengiklan tertentu.
Kepala Otoritas Persaingan Usaha Perancis Isabelle de Silva mengatakan, langkah itu merupakan penalti terbesar ketiga yang pernah diberikan kepada suatu perusahaan karena penyalahgunaan posisi dominasi pasar. Google memegang posisi yang sangat dominan dalam iklan berbasis pencarian dengan pangsa pasar antara 90 dan 100 persen.
”Ketika Anda memiliki kekuatan besar, Anda juga memiliki sebuah tanggung jawab besar,” katanya.
Sementara itu, perusahaan asal Amerika Serikat lainnya, Amazon, menunjukkan bukti telah membayar pajak hingga 250 juta euro pada tahun lalu di Perancis setelah dituduh tidak menjalankan kewajiban secara semestinya di negara itu.
Dari jumlah tersebut, sekitar 150 juta euro digolongkan sebagai pengurangan langsung, seperti pajak perusahaan dan kontribusi pemberi kerja. Sisanya terdaftar sebagai pajak yang dikumpulkan atas nama negara, seperti Pajak Pertambahan Nilai dan jaminan sosial.
”Amazon tumbuh di Perancis dan karena pertumbuhan itu meningkat, begitu pula kontribusi (kami) pada layanan publik, pada model sosial Perancis,” kata Kepala Amazon Perancis Frederic Duval.
Menurut Silva, otoritas di Perancis tidak memiliki argumen dengan Google dengan menetapkan aturan terkait akses ke layanan iklan berbasis pencarian, tetapi aturan itu harus jelas. Google ditegaskan tidak dapat diizinkan menerapkan aturan dengan cara yang tidak menentu.
Silva juga mengatakan, Google memiliki waktu dua bulan untuk menghasilkan proposal rinci tentang langkah-langkah dan prosedur yang ingin diterapkan untuk menerapkan praktik-praktik bisnisnya.
Denda atas Google itu muncul karena Perancis dan negara-negara Eropa lainnya mempertahankan pengawasan tingkat tinggi pada perusahaan teknologi AS utama, seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Mereka sering dikritik karena memiliki pembayaran pajak yang relatif rendah.
Pada September lalu, Google setuju untuk membayar hampir 1 miliar euro kepada otoritas Perancis guna menyelesaikan penyelidikan penipuan fiskal yang dimulai empat tahun lalu. Google, yang merupakan mesin pencari internet terbesar di dunia, juga menghadapi pengawasan ketat terhadap konten yang dipromosikannya dalam hasil pencarian dan iklan.
Pada Januari lalu, pengawas perlindungan data Perancis mendenda Google 50 juta euro karena melanggar aturan privasi daring di wilayah Uni Eropa. Badan Pengawas Perancis menyatakan dalam keputusannya pada Januari itu bahwa Google tidak memiliki transparansi dan kejelasan dalam menginformasikan pengguna tentang penanganan data pribadi. Google pun dinilai telah gagal untuk mendapatkan persetujuan terkait iklan yang dipersonalisasi. (AFP/REUTERS)